Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Cara Shalat Gerhana menurut Madzhab Syafi'i

Gambar
Shalat gerhana dibagi menjadi dua yakni gerhana Matahari (kusufussyamsi) dan gerhana Bulan (khusuful qamari). Kedua shalat ini menggunakan dua khutbah sebagaimana khutbah shalat jum'at yakni tanpa didahului oleh takbir. Dalil tentang disyariatkannya shalat gerhana yaitu: Al-Qur'an: وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganlah kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37) As-Sunnah: Rasulullah bersabda : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda kekuas

Pendapat Imam Madzhab tentang Mengangkat Telunjuk saat Tasyahud

Gambar
Ada banyak redaksi hadits tentang mengangkat telunjuk saat tasyahud, diantaranya: Hadits Pertama: hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awiy yang mengatakan: كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى Rasulullah ketika duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari dan member isyarat dengan jari telunjuk yang di sebelah jempol serta meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan (Shahih Muslim, nor 913) Hadits Kedua: ‏حدثنا ‏ ‏يحيى بن سعيد ‏ ‏عن ‏ ‏ابن عجلان ‏ ‏قال حدثني ‏ ‏عامر بن عبد الله بن الزبير ‏ ‏عن ‏ ‏أبيه ‏ ‏قال ‏‏كان رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا جلس في التشهد وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة ولم يجاوز بصره إشارته ‏ Ketika Rasulullah saw duduk dalam tasyahud, d

Tanda Sujud dan Dahi Hitam

Gambar
Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tanda sujud (atsaris sujud) yaitu sebagaimana firman Allah: مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللّٰهِ    ؕ  وَالَّذِيْنَ مَعَهٗۤ اَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَآءُ بَيْنَهُمْ  تَرٰٮهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنَ اللّٰهِ وَرِضْوَانًا  ۖ  سِيْمَاهُمْ فِيْ وُجُوْهِهِمْ مِّنْ اَثَرِ السُّجُوْدِ    ؕ  ذٰ لِكَ مَثَلُهُمْ فِى التَّوْرٰٮةِ   ۛ       ۚ  وَمَثَلُهُمْ فِى الْاِنْجِيْلِ    ۛ    كَزَرْعٍ اَخْرَجَ شَطْئَـهٗ فَاٰزَرَهٗ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوٰى عَلٰى سُوْقِهٖ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَـغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ     ؕ  وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat merek

Hukum Isbal menurut Syariah

Gambar
Sebagian orang memahami isbal sebagai celana yang menjulur kebawah hingga dibawah mata kaki. Menurut kelompok ini, isbal hukumnya haram dalam keadaan apapun sehingga siapapun dan dalam keadaan apapun memakai celana yang isbal maka dihukumi kakinya dineraka. Ada beberapa hadits nabi tentang larangan isbal diantaranya: عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ َقالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ Dari Ibn Mas’ud, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Siapa yang menjulurkan pakaian dalam shalatnya karena sombong maka orang itu tidaklah menuju Allah dan juga tidak menjalankan kewajiban-Nya.”(HR. Abu Dawud) عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْ

Cadar dalam Pandangan Empat Madzhab

Gambar
Hukum mengenai cadar (niqab) bersifat khilafiyah atau terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama madzhab. Menurut madzhab Syafi'i sebagaimana yang dominan dipakai oleh ormas Nahdlatul Ulama (NU), hukum memakai cadar terbagi menjadi tiga macam yaitu wajib, sunah dan yang ketiga adalah khilaful aula yakni utamanya tidak bercadar. وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain menyatakan sunah dan ada yang menyatakan khilaful aula,” (Lihat Al-Mausu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134). Walau madzhab Syafi'i berbeda pendapat dalam menghukuminya, namun dalam hal menjaga pandangan dari pihak lain (ajnabi) yang jelas bukan mahram maka seluruh tubu

Mahar dalam Pandangan Islam

Gambar
Maskawin dalam bahasa Arab disebut dengan mahar, shadaq, ajr dan faridhah. Disebut mahar karena bersifat mahir yakni pandai atau pintar dalam menjaga amanah pernikahan sehingga bisa memberi perlindungan bagi sang istri. Disebut shadaq/shaduq yaitu jujur karena sebagai tanda kejujuran,  kesungguhan dan kepercayaan bagi suami untuk membina rumah tangga dan disebut juga ajran yang bermakna sebagai upah atau ganjaran yaitu upah bagi istri karena sang istri telah merelakan lahir dan batin untuk hidup bersama sang suami dan siap dinafkahi. Mayoritas ulama menyatakan tentang kewajiban memberikan mahar walau boleh disebutkan atau tidak disebutkan saat ijab qabul. Dalil wajibnya mahar diantaranya: Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4: Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”  Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji diterangkan: الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سور

Adakah Hubungannya antara Pancasila dengan Islam?

Gambar
Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam Bismillahirrahmanirrahim Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdhatul Ulama Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Aw

Siapakah Para Penjahat Namun Bertopeng Ayat?

Gambar
Oleh Suryono Zakka Dahulu, penjahat itu orang yang tidak mengerti tentang agama sehingga berbuat kejahatan. Orang yang tidak paham tentang halal dan haram sehingga menerjang hukum-hukum Allah.  Berbeda halnya dengan saat ini. Penjahat bukan hanya orang yang tidak mengerti tentang agama bahkan mereka mengaku sebagai orang yang ahli dalam beragama sehingga lidahnya lantang mengutip sepotong ayat dan sepenggal sabda.  Penjahat zaman now bukan lagi ditempat-tempat yang selama ini dianggap maksiat seperti di cafe, bar, prostitusi dan tempat maksiat lainnya melainkan ditempat-tempat yang selama ini dianggap sakral seperti dimasjid, tempat pengajian, tempat daurahan atau mimbar khutbah.  Jika penjahat zaman dahulu mudah untuk diidentifikasi seperti penampilannya yang seram dan sangar, bertato, tidak kenal ibadah, suka mabok miras dan narkoba namun mengidentifikasi penjahat masa kini agak sulit lantaran kejahatannya bukan lagi sekedar mencuri atau merampok tapi memanipula

Risalah Amman (Amman Message): Deklarasi Damai Sunni-Syiah

Gambar
Risalah ‘Amman (رسالة عمّان) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman (رسالة عمّان) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada dunia modern tentang “Islam yang benar (الطبيعة الحقيقية للإسلام)” dan “kebenaran Islam” (وطبيعة الإسلام الحقيقي). Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan Mazhab dalam Islam : 1. Siapakah seorang Muslim ? 2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ? 3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ? Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar (العلماء الكبار)

Hasil Muktamar Ahlussunnah Wal Jama'ah Chechnya

Gambar
Pernyataan Hasil Muktamar “Siapakah Ahlussunnah Wal Jamaah?” Penjelasan Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah; Akidah, Fikih dan Akhlak serta Dampak Penyimpangan darinya di Tataran Realitas. Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau semuanya. Pada malam Kamis 21 Dzulqa’dah 1437 H. (25 Agustus 2016) –di tengah berbagai upaya pencatutan istilah “Ahlussunnah Wal Jamaah” dari kaum Khawarij yang tindakan-tindakan salah mereka senantiasa dieksploitasi untuk memperburuk citra agama Islam—terselenggara Muktamar Internasional Ulama Islam, untuk memperingati haul al-Syahid Presiden Syaikh Ahmad Haji Kadyrov rahimahullah dengan tema: “Siapakah Ahlussunnah Wal Jamaah? Penjelasan Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah; Akidah, Fikih dan Akhlak serta Dampak Penyimpangan darinya di Tataran Realitas.” Acara ini terselenggara berkat dukungan dari Presiden Ramadhan Ahmed Kadyrov

Perang Sunni-Syiah dan Propaganda Wahabi

Gambar
Oleh Suryono Zakka Sunni dan Syiah memang dua madzhab yang berbeda, baik secara konsep keimanan maupun konsep fikihnya. Namun kedua madzhab ini memiliki titik tengah perdamaian yakni non takfiri atau tidak mengkafirkan umat Islam diluar golongan mereka. Sejarah yang pahit pernah terjadi saat peperangan antara Sunni dan Syiah ketika akhir kekhalifahan sayyina Ali ibn Abi Thalib. Perang saudara dalam tubuh umat Islam ini hingga saat ini terasa memilukan karena kedua kelompok sama-sama menuai kerugian hingga sensivitas antara Sunni dan Syiah kini masih bersitegang. Artinya, isu Sunni dan Syiah masih sangat potensial untuk menyulutkan peperangan. Sejarah telah berlalu dan hendaknya menjadi sebuah pelajaran agar peperangan dua sayap umat Islam ini takkan terulang kembali. Kedua madzhab sepakat untuk berdamai dan melepaskan egoisitas keagamaan yakni saling menerima perbedaan walau perbedaan itu sangat tajam. Perdamaian dan perundingan diantara tokoh kedua madzhab yakni kerap dilak

Benarkah Tawasul dan Istighatsah ada Dalilnya?

Gambar
Tawasul adalah salah satu jalan dari berbagai jalan tadharru’ kepada Allah. Sedangkan Wasilah adalah setiap sesuatu yang dijadikan oleh Allah sebagai sabab untuk mendekatkan diri kepadanya. Istighatsah adalah meminta pertolongan kepada orang yang memilikinya, yang pada hakikatnya adalah Allah semata. Akan tetapi Allah membolehkan pula meminta pertolongan (istighatsah) kepada para nabi dan para walinya. Dalil Tawasul dan Istighatsah Diperbolehkannya tawasul dan istighatsah ini oleh ulama salaf tidaklah terjadi pertentangan. Karena dalam tawasul itu sendiri seseorang bukanlah meminta kepada sesuatu yang dijadikan wasilah itu sendiri, akan tetapi pada hakikatnya meminta kepada Allah dengan barakahnya orang yang dekat kepada Allah, baik seorang nabi, wali maupun orang-orang shalih dan juga dengan amal shalih. وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ  ؕ  وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَ ۙ  Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan

Mengenal Kelompok Asrabi (Aswaja Rasa Wahabi

Gambar
Oleh Suryono Zakka Apakah Pengertian dari Aswaja rasa Wahabi? Yaitu orang yang mengaku sebagai Ahlussunnah Wal Jama'ah (Aswaja) dan mengikuti tradisi Aswaja semacam Yasinan, Maulidan, Tahlilan dan sebagainya namun secara ideologis sangat anti dan bertentangan dengan prinsip Aswaja. Siapa sajakah yang termasuk golongan Asrabi? Mereka yang anti NU dan anti Islam moderat. Anti dengan demokrasi, anti Pancasila, anti pluralitas dan anti keberagaman tafsir sehingga memiliki doktrin memutlakkan pendapat kelompoknya secara eksklusif dan menyerang kelompok yang lain. Yang termasuk kelompok ini juga mereka yang memiliki doktrin takfiri yaitu gemar mengkafirkan umat Islam diluar golongannya. Seluruh umat Islam diluar golongannya dianggap sesat, kafir, musyrik dan thaguth yang hukumnya boleh dibunuh. Jadi kelompok ini adalah kelompok para pencela dan melakukan kejahatan dengan mengatasnamakan agama. Kelompok ini juga sangat anti dengan pemerintah sehingga gemar menghujat, mence

Macam-Macam Gelar Ahli Hadits

Gambar
Oleh Suryono Zakka Gelar untuk membedakan ahli hadits berdasarkan kapasitasnya adalah: 1. Al-Musnid Al-Musnid adalah orang yang meriwayatkan Hadits beserta dengan sanadnya (orang yang meriwayatkannya) baik ahli dibidang hadits maupun hanya meriwayatkan atau menulisnya saja. 2. Al-Muhdits Tingkatan Al-Muhdits lebih tinggi dari Al-Musnid karena Al-Muhdits bukan hanya hafal sanad melainkan juga mengetahui sanad dan illat (kecacatan hadits), nama-nama tokoh hadits, hafal matan (redaksi hadits), mengetahui kitab yang enam (kutubussittah) serta mengetahui kitab musnid Imam bin Hanbal, sunan Baihaqi, Mu'jam At-Thabrani dan sanggup menghimpun (menulis) seribu hadits. 3. Al Hujjatul Islam Adalah gelar untuk ulama yang sudah hapal lebih dari 300.000 hadits beserta sanad dan matannya, ulama-ulama yang sudah mencapai derajat ini diantaranya Imam Ghazali, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Nawawi, dan masih banyak lagi. Namun dizaman sekarang sepertinya sudah tidak ada lagi u

Pembagian Bid'ah menurut Ulama Aswaja

Gambar
Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Diantara ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah: 1. Imam Syafi’i Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah. 2. Imam al-Baihaqi Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghairu madzmumah. 3. Imam Nawawi Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah. 4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dal

Pengertian Al-Qur'an Menurut Ulama

Gambar
Oleh Suryono Zakka A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi'il)  قرا ( qara'a) yang artinya membaca dengan pola tasrif (perubahan bentuk kata) قرا-يقرا-قرانا ( qara'a-yaqra'u-qur'anan) berarti yang dibaca (مقروء). Pendapat ini didasarkan atas firman Allah: اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهٗ وَقُرْاٰنَهٗ ۚ   ۖ فَاِذَا قَرَأۡنٰهُ فَاتَّبِعْ  قُرْاٰنَهٗ ۚ  Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. [QS. Al-Qiyamah: 17-18] 2. Menurut Al-Farra (w. 207 H) Lafadz Al-Qur'an berasal dari kata قرائن (qara'in)  yaitu bentuk jamak dari قرينة (qarinah) yang berarti petunjuk atau indikator sehingg Al-Qur'an merupakan petunjuk atau indikator kehiduoan bagi manusia. 3. Menurut Az-Zujaj (w. 331 H) Menurutnya, Al-Qur'an berasal dari kata   القرء ( alqar'u) yang bera