Pendapat Imam Madzhab tentang Mengangkat Telunjuk saat Tasyahud


Ada banyak redaksi hadits tentang mengangkat telunjuk saat tasyahud, diantaranya:

Hadits Pertama:

hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awiy yang mengatakan:

كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى

Rasulullah ketika duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari dan member isyarat dengan jari telunjuk yang di sebelah jempol serta meletakkan telapak tangan kanan di atas paha kanan (Shahih Muslim, nor 913)

Hadits Kedua:

‏حدثنا ‏ ‏يحيى بن سعيد ‏ ‏عن ‏ ‏ابن عجلان ‏ ‏قال حدثني ‏ ‏عامر بن عبد الله بن الزبير ‏ ‏عن ‏ ‏أبيه ‏ ‏قال ‏‏كان رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا جلس في التشهد وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة ولم يجاوز بصره إشارته ‏

Ketika Rasulullah saw duduk dalam tasyahud, diletakkanlah tangannya yang kanan di atas paha kanan, dan tangan yang kiri di atas paha kiri dan beliau berisyarat dengan telunjuk juga pandangannya tidak melampaui isyaratnya. (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

Hadits Ketiga:

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka lima puluh tiga dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

Dengan membandingkan ketiga hadits diatas dapat kita simpulkan bahwa keseluruhan hadits menjelaskan tentang sifat shalat nabi yakni meletakkan tangan kanan diatas paha kanan dan sebaliknya serta memberi isyarat dengan mengangkat telunjuk.

Dalam menafsirkan tentang isyarat mengangkat telunjuk, ulama madzhab terjadi perbedaan pendapat apakah hanya diangkat saja atau juga sembari digerak-gerakkan. Hal ini memang ada dua hadits yang mengindikasikan dua pendapat tersebut diantaranya:

Hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkannya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair:

 أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

Bahwa Nabi memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Berikut pandangan imam madzhab:

 Madzhab Hanafi

Mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz Laa Ilaaha kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz illallah untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan keesaan Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan keesaan Allah.

Madzhab Maliki

Pada saat tasyahud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri.

Mazhab Syafi’i

Mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat illallah diucapkan.

Madzab Hambali

Mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat Allah diucapkan ketika  tasyahud dan doa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah