Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Ketika Lelah Mencari Kerja sebagai Ladang Ibadah

Gambar
            Dalam hadits Abu Barzah al Aslami ra Rasulullah beliau bersabda: لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن أربع عن عنره فيما فناه وعن جسده فيما أبلاه وعن ماله من أين اكتسبه وفيما وضعه وعن علمه ماذا عمل فيه “Tidak akan bergeser tapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat, sampai ia ditanya tentang empat perkara. (Yaitu) tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang jasadnya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya darimana ia mendapatkannya dan kemanakah ia meletakkannya, dan tentang ilmunya, apakah yang telah ia amalkan”. (Hr At Tirmidz, Ad Darimi). Dalah hadist diatas "Hartamu" ..., maka siapa yg bekerja mencari harta untuk menghidupi orang tuanya, maka dia di jalan Allah, siapa yg berkerja menghidupi keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yg bekerja untuk bermewah-mewahan (memperbanyak harta) maka dia di jalan thaghut" (Hr Thabrani). Selama dalam koridor pekerjaan halal dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sungguh hal i

Harakatisasi Al-Qur'an: Bid'ah Hasanah yang Membawa Berkah

Gambar
Oleh Mochamad Shofa                                                         Beliau 👉Syekh Abul Aswad Ad-Dualy adalah seorang Ulama yg menemukan Ilmu Nahwu. Beliau juga membuat kaidah/ gramr bahasa Arab/ Nahwu. 👉 Salah satu Jasa beliau adalah menemukan & yg memberi tanda di setiap akhir kata dalam bahasa arab yg nantinya setelah berkembang kita sebut dengan HAROKAT. Atas dan atau dengan perintah Kholifah Ali ibn Abi Tholib r.a, beliau Syekh Abul Aswad Ad-Dualy dengan dibantu 15 orang ahli bahasa arab mengerjakan pekerjaan yg sangat mulia, yaitu dengan membuat tanda disetiap akhir kata dalam Al-Qur’an, karena takut akan terjadi kesalahan dalam bacaan & menyebabkan kesalahan dalam memahami isinya. 👉 Sebenarnya pada awalnya Abul Aswad menolak & bersikeras tidak mau memberi HAROKAT, karena merupakan sebuah hal ke-BID'AH-an(tidak ada & tidak dicontohkan dijaman Nabi Saw), tapi pada akhirnya, beliaupun bersedia bahkan semangat, karena pernah 👉 pada suatu hari

Menimbang Kitab Ihya' Ulumuddin Karya Imam Al-Ghazali: Antara Kelebihan dan Kekurangan

Gambar
Saudara saudari se islam dan se iman, catatan atau artikel ini adalah bentuk prihatin kami sekaligus jawaban yang jauh lebih ilmiyah tentang berbagai hujatan terhadap Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali beserta karya monumentalnya yaitu Kitab Ihya’ Ulumiddin yang sudah banyak di sebar di blog website/situs-situs internet oleh segelintir aliran sempalan (baca salafy wahabi). Sebelum membaca langsung kitab Ihya' Ulumuddin ini ingin kami nasihatkan kepada siapa yang ingin membenci dengan kitab Ihya ‘Ulumuddin itu supaya jangan meneruskan usaha anda itu. Jangan termakan hasutan yang membenci ilmu tasawwuf dan kitab Ihya tersebut, Kepada yang sudah khatam, pasti kita dapat melihat betapa unggulnya kitab masterpiece Imam Al-Ghazali tersebut. Jangan takut untuk membacanya. Imam Ghazali telah sampai ke derajat Hujjatul Islam, sedangkan Hujjatul Islam berarti telah hafal 300.000 (tiga ratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya. Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Muhammad Abu

Hukum Hormat Bendera

Gambar
Oleh Silmi Adawiya Salah satu sikap disiplin dalam melaksanakan upacara adalah memberikan penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, bendera Indonesia. Bendera itu simbol negara dan pemersatu bangsa, karenanya penghormatan pada bendera merupakan ungkapan semangat juang untuk menjaga kesatuan bangsa dan tanah air. Penghormatan kepada bendera bukan penyembahan kepada benda mati, melainkan ungkapan cinta kepada tanah air dan penghargaan pada mereka yang sudah berjuang demi negeri ini. Oleh karena itu, hormat pada bendera bukanlah perkara yang haram. Rasulullah juga menggunakan panji-panji dalam sebuah peperangan. Seperti yang diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik Ra: عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan bagian dari perang Mu’tah,

Mengapa Kaum Aswaja Hobi Tawasul dan Tabaruk?

Gambar
Para ahli thoriqoh shufiyyah, sangat senang, "doyan", dan cinta berwashilah, tawassul dan tabarruk serta ziarah, dan itu diyakini bagian dari Ibadah. Khususnya dalam berdoa, mereka senantiasa bertawassul sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah, Sahabat, Tabi'in, Aulia dan Ulama-ulama pilihan. Semua pengamal thoriqoh dan para ahli ma'rifah mengamalkan washilah, tawassul, tabarruk dan ziarah serta menjadikannya karakteristik dari amalan mereka. Hal ini merupakan perintah Allah 'Azza Wa Jalla dan Sunnah Rasulullah yang tidak diragukan lagi kehujjahannya. Bagi mereka (golongan anti washilah, tawassul, dan tabarruk serta ziarah), mengaggap hal tersebut sebagai perbuatan yang mendekati syirik "mensyiratkan" Tuhan. Disinilah sempit dan dangkal serta bodohnya, mereka yang mengangggap pandangan demikian. Justru mereka pengamal washilah, tawassul dan tabarruk serta senantiasa ziarahlah yang memiliki tauhid murni, benar dan bersih dari kemusyirkan. Kenapa

Hukum Tarian Sufi Saat Wajd (Mabuk Cinta/Ekstase Spiritual)

Gambar
Sebuah tradisi mulia dalam sejarah tarekat sufi di Mesir, Turki, Maroko, Suriah, dan lain-lain adalah bernyanyi melantunkan syair-syair cinta dan qashidah-qashidah pujian kaum sufi yang disebut dengan "insyad atau sama' sufi". Syekh Muhammad Zaki Ibrahim menyebutkan bahwa insyad atau sama' sufi adalah rahasia kesuksesan dakwah Dzun Nun Al Mishri dan Rabi'ah al Adawiyah. Dari itu, kegiatan tersebut hingga kini menjadi rutinitas pengamal tarekat yang sedang mabuk cinta dengan Allah, Rasul, Ahlul Bait, dan para wali, diiringi aneka alat musik maupun tarian-tarian indah sebagai tanda kemutlakan tata berbahagia dan manifestasi kedamaian islam yang luar biasa. Dalam Thariqah Maulawiyah (didirikan oleh Syekh Jalaluddin Ar Rumi-1207-1273 M), lantunan qashidah sufi diekspresikan dengan sebuah warna tarian yang bukan hanya sedap dipandang mata, tetapi juga lezat di rasa dengan kalbu yang bersahaja. Semua itu karena sastra sufi merupakan khazanah yang sangat mulia dan

Untaian Mutiara Cinta dalam Bahasa Arab

Gambar
لَا نَدْرِى كَمْ يَبْقَى لَنَا مِنْ عُمْرٍ ، الْمُهِمّ اَنَّ الْحَيَاةَ وَ الْعُمْرَ كُلَّهُ نَبْقَى مَعًا "Kita Tidak Tau Berapa Banyak Umur Kita Tinggal Tersisa,Namun Yang Terpenting Kita Dapat Selalu Bersama Sepanjang Hayat Dan Masa" لَا نُرِيْدُ سِوَى اَنْ نَكُوْنَ شَيْئًا جَمِيْلًا فِى الْحَيَاةِ يَرْسُمُ عَلَى الشَّفَتَيْنِ الْاِبْتِسَامَةَ كُلَّمَا خَطَرْنَا عَلَى بَالِنَا  "Kita Tak Pernah Inginkan Sesuatu Kecuali Keindahan Yang Dapat Melukiskan Senyum Di Atas Kedua Bibir Kita Tatkala Kita Saling Mengingat" يَحْلُمُ الرَّجُلُ بِامْرَاَةٍ كَامِلَةٍ وَ تَحْلُمُ الْمَرْاَةُ بِرَجُلٍ كَامِلٍ وَ لَا يَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللهَ خَلَقَهُمْ لِيُكْمِلَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا  "Seorang Lelaki Selalu Mengidam-Idamkan Seorang Wanita Yang Sempurna,Dan Wanita Pun Selalu Mengidamkan Lelaki Yang Sempurna. Padahal Mereka Tidak Tau Bahwa Allah Menciptakan Mereka Untuk Saling Melengkapi" لَا تَخْتَرْ زَوْجَتَكَ  بِعَيْنَيْكَ بَلِ اخْتَرْتَهَا بِاُذُنَي

Hukum Jual Beli di Masjid

Gambar
Pertanyaan : 1. Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ? 2. Apa hukum jual beli di hari selain jum'at di dalam mesjid? Jawaban: 1. Ya, jual beli dalam masjid yang haram hanya di hari jum'at (setelah adzan jum'at hingga selesai shalat) dan itupun masih terdapat khilaf, menurut mayoritas ulama hukumnya haram dan akadnya tidak rusak. 2. Selain hari jum'at (setelah adzan jum'at hingga selesai shalat), makruh melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid menurut jumhur ulama. Karena menurut pendapat yang shohih dan masyhur, dimakruhkan berbekam (cantuk), mengeraskan suara, dan begitu juga jual-beli, sewa menyewa, dan sejenisnya yang berhubungan dengan akad di dalam masjid. Namun terdapat pendapat dho'if dari Ulama' kalangan madzhab syafi'i yang menyatakan tidak makruh jual-beli di dalam masjid.  REFERENSI : 1. QS. Al-Jumuah ayat 9 : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُم