Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Bolehkah Nonton Film didalam Masjid?

Gambar
Masjid adalah tempat yang amat berharga bagi kaum Muslim. Betapa tidak, masjid menjadi satu-satunya tempat yang paling pas untuk mengabdikan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita bisa dengan khusyu' untuk mengadukan semua permasalahan kepada Allah. Selain itu, kita juga bisa beristirahat di dalamnya, mengingat suasananya yang begitu menenteramkan hati. Tapi sayang, banyak orang yang tidak tahu seperti apa adab yang baik ketika berada di masjid. Sehingga, kenyamanan dan ketenteraman itu tak dapat kita rasakan seutuhnya. Kita seharusnya tahu bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ketika di masjid. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan mendirikan shalat dan

Tujuh Amalan di Hari Jum'at yang Khasiatnya Melimpah

Faedah Agung Yang Khusus di Amalkan di Hari Jum'at 1 — Barangsiapa yang membaca Ya Muhaimin 100x setelah mandi jum'ah, maka Allah SWT akan memberikan kewibawaan dan kemulyaan. 2 — Barangsiapa yang membaca surat Al-Qodar 7x antara 2 adzan di hari jum'ah, maka Allah SWT akan melunasi semua hutangnya. 3 — Barangsiapa yang berucap Ya Baathin 33x setelah sholat jum'ah, Allah swt akan menjadikan-nya dari ahli bathin. 4 — Barangsiapa setelah sholat jum'at membaca  Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas masing 7x tanpa merubah posisi duduknya (tasyahhud akhir) dan tanpa berbicara sebelumnya, maka Allah SWT akan menjaganya dari semua kejelekan sampai jum'at berikutnya. 5 — Barangsiapa setelah sholat jum'ah membaca 100 kali ALLOOHUMMA AKFINIY BIHALAALIKA 'AN HAROOMIKA WAGHNINIY BIFADLIKA 'AMMAN SIWAAK, maka segala kebutuhannya akan terpenuhi hingga hari berikutnya. 6 — Barangsiapa yang berdoa YAA GHONIYYU YAA MUGHNIIY 40X, setiap 10 dari bac

Kiai Dachlan Sang Pendidik Al-Qur'an yang Bukan Ahli Al-Qur'an

Gambar
Mbah Sholeh Darat, seorang guru dari para ulama nusantara yang berasal dari Semarang suatu ketika berkata: “Nanti di Semarang akan ada orang yang bukan ahli Quran tapi bisa menyelamatkan pendidikan al-Quran”. Dawuh beliau ini secara mutawatir disampaikan hingga cicit keturunan Mbah Sholeh Darat kelima yang bernama Mbah Abdurrohman. Salah satu santri yang mendengar hal tersebut bermaksud ingin membuktikan siapa yang dimaksud orang yang bisa menyelamatkan pendidikan al-Quran yang bukan dari kalangan ahli Quran. Santri tersebut menduga hal tersebut mengarah ke KH. Dachlan Salim Zarkasyi. Kyai Dachlan sendiri di kota Semarang tidaklah dikenal sebagai ahli Quran, beliau lebih akrab dikenal sebagai pedagang pernak-pernik imitasi di pasar Johar. Tetapi akhir tahun 80an beliau terkenal sebagai guru ngaji anak-anak. Terlebih ada koran yang memberitakan santri kyai Dachlan yang masih kecil mengkhatamkan al-Quran. Santri tersebut bermaksud ingin menguji apakah benar yang dimaksud Mbah Sh

Kisah Anjing Mengislamkan Banyak Orang

Gambar
Bila dilihat dari sudut hukum fikih, anjing merupakan salah satu dari dua najis yang dianggap berat (mughaladzah). Cara mensucikannya pun tidak seperti najis biasa, melainkan harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur debu. Memandang hukum ini, tentu kita akan berfikiran bahwa anjing adalah hewan yang hina, rendah dan tidak berfaedah. Namun, Allah Swt telah menjelaskan dalam Alquran (44/38) bahwa Dia tidak menciptakan langit, bumi dan isinya dengan tanpa faedah, semua adalah hak. Kita tidak boleh mencela apa pun yang ada di bumi, sekalipun itu seekor anjing. Jauh sebelum Muhammad Saw diutus dengan syariat Islam, Allah telah memberi pelajaran berharga kepada Abdul Ghafar dengan seekor anjing. Ia adalah Nabi Nuh, kronologi penamaan ini karena kisah yang dialaminya dengan anjing. Muhammad bin Hammad Ibnu Iyas al-Mishri dalam kitab Badai’ al-Zuhur fi Waqai’ al-Duhur mengkisahkan, Imam Kisai berkata bahwa, nama Nuh adalah Abdul Ghafar atau Yasykur. Disebut Nuh karena saat i

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur'an

Membaca Al-Qur’an tentunya pula ada tata kesopanan (adab) nya, dan diantara adab-adab membaca Al-Qur’an adalah : *1. NIAT IHLAS* Pertama-tama yang diperintahkan adalah ihlas ketika membacanya hanya karena Allah semata, tidak dijadikan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan lain, untuk itu niatnya harus ditata lebih dahulu, dalam sebuah hadits disebutkan : حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُوْلُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi Abdullah bin Az-Zubair dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan yang berkata, bahwa Telah menceritakan kep

Apakah Telur yang Ada dalam Bangkai Ayam Halal dimakan?

Gambar
فرع: البيضه التي في جوف الطائر الميت فيها ثلاثة أوجه حكاها الماوردي والروياني والشاشي أصحها، وهو قول ابن القطان وأبي الفياض، وبه قطع الجمهور إن تصلبت فطاهرة وإلا فنجسة. والثاني طاهرة مطلقاً، وبه قال أبو حنيفة لتميزها عنه فصارت بالولد أشبه  Status telur yang  terdapat di dalam hewan burung yang mati terdapat tiga pendapat, seperti yang disampaikan oleh Al-Mawardi, Ar-Rawyani, dan Asy-Syasyi. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat Ibnu al-Qattan dan Abi al-Faid yang juga dipastikan oleh mayoritas ulama bahwa ketika telur sudah mengeras maka telur tersebut suci, namun jika telur tidak mengeras maka telur tersebut najis. Pendapat kedua, telur yang terdapat dala perut hewan burung yang mati berstatus suci secara mutlak, pendapat ini seperti yang disampaikan oleh Abu Hanifah dengan dalih telur tersebut sudah dapat dibedakan dengan hewan yang mati, maka telur tersebut lebih serupa dengan anak hewan (yang masih hidup dalam perut induk yang telah mati).” والثالث نجسة مطلقاً، وبه قا

Bolehkah Mencium Tangan Non-Muslim?

Gambar
Jika tujuannya untuk memuliakan dia karena termasuk dari orang kaya maka hukumnya makruh. Jika ada rasa senang kepada dia (si non muslim) maka hukumnya haram. Yang sunnah dicium tangannya adalah orang shaleh dan sesamanya. - Asnal MAthalib : (وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتْ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنْ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ» Namun demikian bila mencium tangan si kafir terdapat kemaslahatan (umum) , misal, dengan mencium tangannya akan menguntungkan islam. Maka jika seperti itu hukumnya diperbolehkan. - Bariqoh Mahmudiyah, juz 2 hal 51 : وعن شرح الكرماني عن النووي أن هذه القطعة مشتملة على جمل من ا

Inilah Bedanya Santri NU, Santri Wahabi dan Santri Khilafah

Gambar
Oleh Suryono Zakka Santri NU Santri NU itu kuat akidah Aswajanya, mantap ilmu syariatnya serta mendalam ilmu tasawufnya. Berilmu tinggi namun tetap rendah hati. Luas pengetahuannya namun tetap berakhlak. Semakin mendalam ilmu agamanya maka semakin dalam pula cinta tanah airnya. Mewarisi ilmu, akhlak dan sanad dari para ulama pendahulu. Memiliki semangat bertoleransi pada sesama. Tak hanya mengenal ukhuwah islamiyah namun juga mantap dalam ukhuwah wathaniyah dan kokoh dalam ukhuwah insaniyah. Tak hanya menjalin persaudaraan seagama namun juga bersaudara dalam ikatan kebangsaan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ciri khas santri NU adalah berdakwah dengan santun dan moderat. Alon-alon penuh kelembutan. Membela kebenaran dan keadilan bukan sebatas identitas agama. Siapapun yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan maka wajib dibela apapun agamanya. Santri Wahabi Santri ideal produk Wahabi adalah santri yang garang. Siap mengkafirkan, menuduh sesat dan memusyr

Sejarah Qiraat Imam Ashim Riwayat Imam Hafsh dan Perkembangannya

Kita mungkin pernah mendengar lantunan bacaan Al-Qur'an yang agak berbeda dengan apa yang biasa kita baca, sehingga sebagian besar diantara kita bertanya-tanya. Keheranan itu sangat wajar karena perbedaan bacaan di sebagaian ayat-ayat nya  terlihat sangat mencolok, baik dari segi huruf, tanda baca maupun sifat huruf. Bagi kalangan orang awam, perkara ini boleh jadi akan menimbulkan kekeliruan yang berimplikasi kepada munculnya keraguan terhadap bacaan yang selama ini diamalkan. Perlu kita ketahui bahwa bacaan Al-Qur'an yang biasa kita baca saat ini adalah bacaan (qiro'ah) menurut imam 'Ashim dari riwayat imam Hafsh. Sebenarnya masih ada lagi qiro'ah-qiro'ah lain (yang kita kenal sebagai qiro'ah sab'ah), seperti dari riwayat imam Warsh yang banyak diamalkan di negara-negara Afrika. Dengan benyak mengenal dan mengetahui, bahkan mempelajari qiro'ah-qiro'ah lainnya, maka terciptalah pada diri kita suatu pemikiran yang dapat menerima berbagai a

RUU KUHP dalam Tinjauan Syariat Islam

Demo mahasiswa berlanjut di Jakarta dengan melibatkan ribuan massa pada Selasa (24/9/2019). Demo serupa meluas di Semarang, Palembang, Makassar, Solo, Medan dan sejumlah kota lainnya. Di ibu kota, ribuan mahasiswa mengepung Gedung DPR. Sementara di banyak kota lain, gedung DPRD digeruduk demonstran. Selain menolak beberapa rancangan beleid, dua isu yang menjadi sorotan utama demo mahasiswa di semua kota ialah RUU KUHP dan UU KPK yang baru (hasil revisi). Revisi UU KPK telah disahkan DPR. Sedangkan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan semula akan disahkan pada Selasa. Namun, DPR RI memutuskan menunda pengesahan dua RUU itu setelah ada usulan dari Presiden Joko Widodo. Pada Senin kemarin, Presiden Jokowi meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP, RUU PAS, RUU Minerba dan RUU Pertanahan. Namun, Jokowi mengaku belum berencana menerbitkan Perppu KPK (pengganti UU KPK yang baru), walaupun hal itu menjadi tuntutan mahasiswa di banyak kota. Lalu apa isi pasal-pasal kontroversial di RUU KU

Bolehkah Memberontak pada Pemerintahan yang Sah?

Telah menjadi konsensus Ulama bahwa tindakan makar dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah adalah haram, meskipun pemerintan fasik dan zalim. Sebagaimana penjelasan imam An-Nawawi berikut: وَأَمَّا الْخُرُوْجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ كَانُوْا فَسَقَةً ظَالِمِيْنَ “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram, berdasarkan konsensus ulama, meskipun mereka fasik dan zalim.”[1] Dengan bahasa lain yang menyejukkan, Dr. Wahbah az-Zuhaily menegaskan dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqh al-islami Wa Adillatuhu: وَلَا يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ عَنِ الطَّاعَةِ بِسَبَبِ أَخْطَاءٍ غَيْرِ أَسَاسِيَّةٍ لَاتُصَادِمُ نَصًّا قَطْعِيًّا سَوَاءٌ أَكَانَتْ بِاجْتِهَادٍ أَمْ بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ حِفَاظًا عَلَى وِحْدَةِ الْأُمَّةِ وَعَدَمِ تَمْزِيْقِ كِيَانِهَا أَوْ تَفْرِيْقِ كَلِمَاتِهَا “Tidak diperbolehkan memberontak pemerintah sebab kesalahan yang tidak mendasar yang tidak menabrak nash qath’i, baik dihasilk

Cara Menghilangkan Sifat Dengki (Hasad)

Seorang muslim yang hanif tentulah sadar bahwa penyakit hasad adalah penyakit yang harus diatasi mengingat bahaya yang ditimbulkannya teramat besar. Artikel ini secara singkat berusaha memberikan beberapa kiat untuk mengatasi penyakit hasad tersebut. Semoga bermanfaat Obat yang paling pertama adalah mengakui bahwa hasad itu merupakan sebuah penyakit akut yang harus dihilangkan. Tanpa adanya pengakuan akan hal ini, seorang yang tertimpa penyakit hasad justru akan memelihara sifat hasad yang diidapnya. Dan pengakuan bahwa hasad adalah sebuah penyakit yang berbahaya tidak akan timbul kecuali dengan ilmu agama yang bermanfaat. Ilmu yang bermanfaat, hal ini berarti bahwa seorang yang ingin mengobati hasad yang dideritanya harus memiliki pengetahuan atau ilmu, dan pengetahuan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu secara global dan secara terperinci. Pertama, secara global, maksudnya dia mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditentukan berdasarkan qadha dan qadar-Nya; segala sesuatu ya

Kerancuan Khilafah menurut Habib Umar bin Hafidz

Terkait Khilafah, Habib Umar bin Hafidz pernah menjelaskan secara panjang yang InsyaAllah mampu mengobati dahaga kaum Muslimin yang ingin mengetahui tentang Khilafah, apa yang terpenting bagi umat Islam dan bagaimana sikap umat Islam? Berikut penjelasan Beliau: Tentang khilafah, kerancuan pada dua hal yang amat penting: Pertama, penyempitan makna khilafah, yang hanya pada pelaksanaan hukum Islam melalui kekuasaan. Yang kedua, pandangan atas wajibnya menegakkan khilafah ketika sudah ada pemerintahan di tengah-tengah umat. Mengenai yang pertama, perlu ditegaskan bahwa kata“khilafah” bila dikaitkan dengan agama dan syariat, maknanya tak hanya terbatas pada konteks kekuasaan dengan segala penerapan hukum-hukum publik, sebagaimana makna khilafah secara etimologis yang memang jauh lebih luas. Al Qur’an menggunakan kata ini, bahkan untuk orang yang berbuat buruk, orang yang menyimpang dari jalan yang benar, juga generasi yangdatang setelah para nabi dan rasul, seperti pada ayat, ف