Hukum Hormat Bendera


Oleh Silmi Adawiya

Salah satu sikap disiplin dalam melaksanakan upacara adalah memberikan penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, bendera Indonesia. Bendera itu simbol negara dan pemersatu bangsa, karenanya penghormatan pada bendera merupakan ungkapan semangat juang untuk menjaga kesatuan bangsa dan tanah air.

Penghormatan kepada bendera bukan penyembahan kepada benda mati, melainkan ungkapan cinta kepada tanah air dan penghargaan pada mereka yang sudah berjuang demi negeri ini. Oleh karena itu, hormat pada bendera bukanlah perkara yang haram.

Rasulullah juga menggunakan panji-panji dalam sebuah peperangan. Seperti yang diceritakan oleh sahabat Anas bin Malik Ra:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له

Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan bagian dari perang Mu’tah, “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini kedua mata Rasulullah SAW berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya,” (HR Al-Bukhari).

Kegiatan seperti ini juga dipakai Rasulullah dalam menyalakan semangat juang tanah air pada zamannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari memaparkan keterangan berikut ini:

وكان النبي صلى الله عليه و سلم في مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء يقاتلون تحته

Rasulullah SAW dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan,”,

Sejatinya bendera tesebut dihormati karena rasa cinta dan mengingat semangat jasa pahlawan terdahulu. sehingga tidak ada dalil dalam Alquran dan hadis yang mengharamkan perihal tersebut. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya (QS al-An’am; 119).”

Dari ayat tersebut kita mengetahui, bahwa Allah benar-benar menerangkan apa saja yang haram dengan tegas. Senada dengan hadits Nabi yang berbunyi:

وقد جاء عن النَّبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد من حديث سلمان رضي الله قال: سئل النَّبي صلى الله عليه وسلم عن أَشْيَاء فقال: “الحَلاَل ما أحَلَّه الله، والحَرَام ما حَرمَ الله، ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمَّا عَفَا عَنْه

Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah SAW menjawab, “Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya,” (HR At-Tirmidzi).

Penghormatan kepada bendera itu lahir dari bentuk keimanan seseorang. Senada dengan pernyataan yang sering dibawakan oleh al-Maghfurlah K.H. Wahab Chasbullah, yaitu hubbul wathan minal iman.

Praktik tersebut juga dicontohkan Rasulullah dalam mencintai kota Mekah al-Mukarramah sebagai kota kelahirannya. Hal ini bisa kita lihat dalam penuturan Ibnu Abbas ra. yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلْدَةٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ، وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ، مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ

Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Alangkah baiknya engkau sebagai sebuah negeri, dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kaumku tidak mengusirku dari engkau, niscaya aku tidak tinggal di negeri selainmu,” (HR Ibnu Hibban). Wallahu a’lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah