Hukum Tabaruk dan Tawasul dengan Benda Keramat
Imam samhudi berkata :
Dari ibn Hajar Al asqholani mengatakan :
Dan sebagian ulama juga mengambil hukum di boleh kan nya mencium hajar Aswad dan semua hal yang pantas di Mulia kan dari bangsa manusia dan selain nya .
Telah di nukilan dari imam Ahmad bin Hambal bahwa Sanya beliau di tanya tentang hukum Mencium mimbar dan kubur Rosulullah ﷺ ,
Imam Ahmad bin Hambal menilai hal tersebut di perbolehkan ( tidak apa apa )
Sebagian pengikut nya menganggap mustahil kebenaran penukilan pendapat imam Ahmad bin Hambal ini ,
Dan telah di nukil dari abu Sa'id al-yamani salah satu ulama kota Makkah yang bermazhab Syafi'i bahwa beliau membolehkan mencium mushaf Al-Qur'an dan dan tulisan potong an hadist serta kubur orang orang Sholeh ...
Berkata Ismail bin Yaqub at- taimiy :
Suatu saat ibn Al-munqadir Duduk bersama sahabat sahabat nya ketika itu penyakit emboli nya kambuh , lalu dia berdiri dan meletakkan pipinya ke kubur nabi ﷺ setelah itu dia kembali pulang, hal yang di lakukan nya itu di cela oleh orang orang
Kemudian beliau berkata :
Penyakit emboli ini terkadang kambuh namun jika aku mendapati demikian , maka aku mencari kesembuhan melalui kubur nabi ﷺ .
Baca juga: Fatwa Sesat Wahabi
Dari riwayat di atas kita dapat mengambil kesimpulan .
Bertawassul serta Bertabaruq kepada sesuatu yang memiliki kehormatan di hadapan Allah SWT seperti mencium hajar Dan mencium mushaf Al-Qur'an atau mencium kubur yang di dalamnya terbaring manusia yang termulia yakni Rosulullah Muhammad ﷺ bukan lah perbuatan yang melanggar syariat agama atau bahkan di katakan perbuatan syirik .
Bagi generasi saat ini seharusnya banyak belajar dari para ulama yang terdahulu .
Bukan selalu cepat memberi keputusan bahwa hal tersebut adalah perbuatan bid'ah .
📚 Kitab Wafa Al Wafa karya imam Al samhudi yang bermazhab Syafi'i , jilid 4 halaman 242 terbitan Daar athola'i cetakan tahun 2010 M.
Jagad Kawulo Alit, Habib saleh
Komentar
Posting Komentar