Cara Shalat Jama'ah dan Shalat Jum'at Saat Virus Corona Melanda


Oleh Gus Hidayat Nur

Telah banyak beredar fatwa dan tausiyah ulama', baik lokal atau internasional untuk mentiadakan jama'ah dan jum'atan khususnya di daerah atau zona yang dianggap rawan [zona merah] atau dianggap sudah waspada. Fatwa yang berbeda juga ada.

Dan berikut ini adalah pendapat pribadi saya dan insya Allah ini adalah pendapat tengah-tengah.

Sebaiknya jama'ah atau jum'atan tetap diadakan di masjid atau musholla agar syiar Islam tetap terjaga dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Jama'ah maktubah di masjid atau musholla cukup dihadiri 3 atau 4 atau 5 orang saja atau kurang dari 10 orang [jangan ramai-ramai karena akan susah diatur]. Atau bisa koordinasi dengan pihak pemerintah setempat.

2. Yang hadir jama'ah usahakan dapat mengatur jarak [berjauhan]. Berjauhan atau tidak merapatkan sof karena udzur tidak membatalkan fadhilah jama'ah.

3. Usahakan ada sabun cuci atau hand sanitizer yang disediakan di pintu masjid atau musholla. Dan semua yang hadir wajib menggunakan. [Usahakan ada yang jaga]

4. Jangan ada kontak antara jama'ah satu dengan jama'ah lain, seperti bersalaman, baik saat datang atau setelah bubar jama'ah.

5. Yang hadir berjama'ah maktubah sebaiknya digilir atau bergantian [atau ikuti kesepakatan takmir masjid]

6. Membawa sajadah sendiri-sendiri untuk lebih aman.

7. Jangan mengaktifkan kipas angin dalam masjid saat pelaksanaan jama'ah atau jum'atan. [untuk menjaga penularan saat ada yang bersin dan tidak menggunakan masker]

8. Khusus sholat Jum'atan juga tetap diadakan dengan mengikut pendapat ulama' yang membolehkan jum'atan diikuti 4 orang mukallaf saja. [Qaul qodim dalam madzhab Syafi'i yang membolehkan 4 orang yang kemudian ditarjih sebagian ulama muhaqqiq dalam madzhab]. Dan ketentuan nomer 1 - 7 wajib dijaga dan dilaksanakan.

Dan insya Allah cara seperti ini tidak melanggar aturan atau himbauan pemerintah dan juga jalan tengah antara fatwa ulama' yang membolehkan mentiadakan jum'atan dan jama'ah dan ulama' yang tetap mewajibkan.

NB: Jika pemerintah [baik pusat atau daerah] melarang karena sudah dianggap sangat rawan atau darurat, maka larangan tersebut wajib diikuti.

(Di bawah ini disertakan edaran panduan Jumatan dari PWNU Jatim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah