Bahtsul Masail NU Menolak Khilafah


Deskripsi masalah:
Wacana Islam sebagai solusi dan Islam sebagai ideologi alternatif mengusahakan perubahan bentuk pemerintahan negara Indonesia dari negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah, berikut konstitusi negara sejak dari UUD dan hukum positif diangkat dari syariah Islamiyah seutuhnya.

Bila mencermati fakta sejarah masa awal Islam dibentuk, khilafah hanya mampu bertahan semasa Khulafaur Rasyidin saja, itupun dengan diwarnai dengan tragedi pembunuhan terhadap khalifah Umar, Utsman dan Ali.

Di sisi lain, hukum positif negara-negara Islam masa sekarang masih mengadopsi hukum sekuler (qonun maudlu’i), tatanan hukum positif di Indonesia sangat berorientasi pada keragaman agama dan budaya lokal serta fakta kesulitan mengganti kitab Undang-Undang hukum warisan kolonial.

Pertanyaan ke-1:
Adakah tuntunan syariah Islam berbentuk dalil nash yang mengharuskan pembakuan bentuk khilafah dalam sistem kenegaraaan Islam?

Jawab:
Tidak ada dalil nash, karena keberadaan sistem khilafah adalah bentuk IJTIHADIYAH.

Pertanyaan ke-2:
Bagaimana hukum kelompok warga negara Indonesia yang berusaha mengubah bentuk dan dasar hukum negara?

Jawab:
Hukum merubah bentuk negara Indonesia dengan bentuk yang lain maka hukumnya tidak boleh, selama menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Sedangkan merubah dasar hukum negara juga tidak diperbolehkan jika menggunakan cara yang inkonstitusional dan diperbolehkan jika mengunakan cara yang konstitusional.

Pertanyaan ke-3:
Apakah strategi mengintegrasikan syariah Islam secara substantif menyalahi prinsip tathbiq (penerapan) syariah dengan alasan menempuh pola tadrij (gradual)?

Jawab:
Tidak menyalahi prinsip tathbiq, bahkan strategi secara tadrij (gradual) sangat tepat bila diterapkan di negara Indonesia.

Jadi simpulannya:

1) Khilafah bukan ajaran Islam (dalam artian kewajiban syar’i) tapi hanyalah ijtihadiyah (pilihan), kaena tidak ada perintah dalam Alquran, Hadits dan kitab-kitab ulama untuk mendirikan khilafah.

2) Mengubah bentuk dan dasar negara (NKRI dan Pancasila) menjadi khilafah itu tidak boleh.

3) Bentuk, dasar dan sistem negara Indonesia saat ini sudah sesuai dengan syariat Islam.

Untuk itu bagi warga NU khususnya dan umat Islam umumnya harus menjauhi dan mewaspadai khilafah (ala HTI), karena itu ideologi transnasional yang membahayakan keutuhan NKRI.

Khusus warga NU kapan dan dimanapun berada harus mematuhi hasil bahtsul masail ini, karena ini diputuskan oleh ulama PBNU dengan acuan Alquran dan Hadits serta kitab mu’tabarah ulama. Jika ada warga NU yang mengikuti gerakan khilafah ala HTI berarti menentang hasil bahtsul masail ini. Dengan demikian keNUannya perlu dipertanyakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah