Siapa Saja Pendukung ISIS?


1. Simpatisan: ini adalah mereka yang bersimpati positif terhadap (propaganda) ISIS. Biasanya karena mreka merasa bahwa ISIS mempraktekan syariat. Tapi orang-orang ini tidak pernah memberikan kontribusi apapun terhadap gerakan ISIS. Ketertarikan mereka kepada ISIS hanya pada soal ideologi semata.

Mereka ini BANYAKKKKK di Indonesia.

Mereka ini susah untuk dijerat hukum, karena tidak ada tindak pidana yang sudah mereka lakukan.

2. Pendukung: Ini adalah mereka yang sudah bersimpati, dan secara sudah pernah memberikan bantuan kepada pergerakan ISIS. Misalnya dengan memberi sumbangan, baik langsung, ataupun lewat organisasi pengumpul dana yang menyalurkan dananya ke ISIS.

Mereka ini bisa dijerat dengan UU 5/2018 tentang tindak pidana terorisme.

3. Anggota ISIS: Ini adalah mereka-mereka yang bergabung dengan ISIS, lewat kelompok-kelompok teror yang berafiliasi ISIS di Indonesia.

Mereka ini PASTI dijerat dengan UU tindak pidana terorisme

4. Deportan ISIS: Ini adalah simpatisan, atau pendukung ISIS yang BERNIAT TINGGAL di wilayah yang (dulunya) dikuasai oleh ISIS, tapi keburu ditangkap dan dipulangkan dari negara transit. Secara ideologi, mereka menyetujui ideologi yang dipraktekan oleh ISIS.

Mereka ini bisa dijerat dengan UU  atau aturan-aturan tentang pelanggaran keimigrasian, tapi SULIT untuk dijerat dengan UU tindak pidana terorisme.

5. Returnees: Ini adalah WNI yang berhasil masuk dan tinggal di wilayah yang (dulunya) dikuasai ISIS di Iraq dan Syria.

Mereka ini juga diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori:

5.1. Kombatan: Mereka yang ikut kegiatan militer/non-militer ISIS, baik langsung, maupun tidak langsung;

5.2. Non-Kombatan: Mereka yang tidak pernah ikut kegiatan apapun selama tinggal di wilayah ISIS

Bagi yang kombatan, BISA dijerat dengan UU tindak pidana terorisme. Tapi bagi yang non-kombatan, agak sulit untuk dijerat dengan UU tindak pidana terorisme, karena tidak ada tindak pidana yang pernah/sudah mereka lakukan.

Contoh:

Keluarga pelaku bom gereja di Surabaya adalah DEPORTAN. Mereka tidak pernah tinggal di wilayah yang dikuasai ISIS. Oleh karena itu maka saat mereka kembali, mereka 'hanya' diharuskan untuk ikut program deradikalisasi.

Pasangan WNI pelaku BOM di Jolo, Filipina, adalah DEPORTAN.

Keluarga Dhania adalah RETURNEES. Mereka pernah tinggal di dalam wilayah ISIS, kemudian berhasil keluar, dan dipulangkan oleh pemerintah Indonesia.

Pertanyaannya: yang mana yang paling berbahaya?

Yang paling tertinggi adalah KOMBATAN ISIS. Ini jelas! Mereka punya kemampuan militer. Apalagi kalau mereka sudah pernah melakukan tindakan teror saat di Iraq/Syria, atau saat di Indonesia;

DEPORTAN pun punya resiko yang cukup tinggi, karena mimpi mereka untuk masuk dan tinggal di daerah ISIS itu belum kesampean.

Mereka masih penasaran, dan belum ada pembuktian diri. Mereka akan menyalahkan pemerintah yang MENGGAGALKAN impian mereka tinggal di Daulah Islamiyah bentukan ISIS.

RETURNEES yang non-kombatan sebenarnya punya resiko yang lebih rendah, karena mereka sudah menyaksikan sendiri bagaimana kehidupan di ISIS yang tidak sama dengan apa yang dijanjikan.

Akan tetapi, semakin lama mereka tinggal di ISIS maka kemungkinan ideologi mereka semakin mengeras itu menjadi meningkat.

Tentunya asesmen terhadap DEPORTAN maupun RETURNEES ini menjadi sangat penting, sebagai DIAGNOSA atas keterlibatan mereka.

Tapi asesmen itu adalah tanggung jawab para Night Watchers dan Zombie Hunters saja.

Sekian, dan terima kasih

#WhySoSerious

Sumber: Alto Luger

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah