Hukum Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan menurut Islam


1. Hukum Hormat Bendera Menurut Islam

Menghormati bendera termasuk sesuatu yang tidak dibahas secara eksplisit di dua sumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dulakukan. Sebagian ulama mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah ini.

✅ PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN HORMAT BENDERA

👉 Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.

فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله

Artinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah.

👉 Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.

~ Abudurrahman Syaiban berkata:

أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.

✅ PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN HORMAT BENDERA

~ Adapun pendapat yang mengharamkan berdiri untuk menghormati bendera atau verdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan umumnya berasal dari para ulama Arab Saudi yang dikenal dengan paham/aliran Wahabi Salafi yang ekstrim. Berikut rinciannya:
1. Menghormat bendera.
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab Saudi No. 5963 menyatakan bahwa menghormati bendera itu tidak boleh karena bid’ah dan bid’ah itu haram. Sedangkan menghormat pada atasan atau pejabat itu boleh asal tidak berlebihan. Kalau berlebihan tidak boleh.
~ Tim fatwa: Abdullah bin Baz, Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud.
Teks asal:

لا تجوز تحية العلم بل هي بدعة محدثة ، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : ” ‏مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ ‏فَهُوَ رَدٌّ ” [ البخاري (2697) ، ومسلم (1718) ] ، وأما تعظيم الضباط باحترامهم وإنزالهم منازلهم فجائز أما الغلو في ذلك فممنوع سواء كانوا ضباطا أم غير ضباط

2⃣ 2. Berdiri dan menghormat bendera dan berdiri saat lagu kebangsaan dinyanyikan.
Fatwa Lajnah Daimah wal Ifta’ Arab Saudi no. 2123 menyatakan bahwa
seorang muslim tidak boleh berdiri untuk menghormati bendera atau salam kebangsaan. Itu adalah bid’ah munkarah yang tidak ada pada zaman Nabi, masa Khalifah yang empat. Itu dapat menghilangkan kesempurnaan tauhid yang wajib dan keikhlasan memuliakan Allah dan menimbulkan syirik dan menyerupai orang kafir serta meniru mereka dalam tradisinya yang buruk dan berlebihan dalam menghormati penguasa. Padahal Rasulullah sudah melarang meniru dan menyerupai orang kafir.
Teks asal:

لا يجوز للمسلم القيام إعظاما لأي علم وطني أو سلام وطني بل هو من البدع المنكرة التي لم تكن في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولا في عهد خلفائه الراشدين رضي الله عنهم ، وهي منافية لكمال التوحيد الواجب ، وإخلاص التعظيم لله وحده ، وذريعة إلى الشرك ، وفيها مشابهة للكفار وتقليد لهم في عاداتهم القبيحة ومجاراة لهم في غلوهم في رؤوسائهم ومراسيمهم ، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن مشابهتهم أو التشبه بهم وبالله التوفيق
3. Berdiri di depan bendera.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani ulama ahli hadits-nya Wahabi menyatakan bahwa berdiri di depan bendera itu termasuk meniru (taklid) bangsa Eropa yang kafir. Padahal kita sudah dilarang dengan larangan umum dan khusus (untuk tidak meniru mereka). Dan tidak boleh bagi negara muslim manapun untuk meniru tradisi kafir.

هذه -لا شك- من التقاليد الأوروبية الكافرة، وقد نهينا عن تقليدهم بمناهي عامة وخاصة، ولا يجوز لأي دولة مسلمة حقاً أن تتبنى شيئاً من تقاليد الكفار
4. Pengibaran dan penghormatan bendera serta bediri dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, salah satu tokoh terkemuka ulama Wahabi Arabi Saudi, dalam fatwanya menyatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan maksiat (dosa) yang pasti. … Apabila mungkin jangan diikuti perintah atas yang menyuruh melakukan itu.
Teks asal:
هذه معصية بلا شك ، والنبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق ) فإذا أمكنكم تتخلص منها ولا تحضرها فافعل

✅ FOKUS: KESIMPULAN HUKUM MENGHORMAT BENDERA DALAM ISLAM

Menghormati bendera, berdiri di depan bendera, berdiri saat menyanyikan lagu kebangsaan adalah masalah duniawi atau muamalah dan bukan ibadah. Karena itu, melakukannya bukanlah bid’ah karena bid’ah itu kaitannya dengan ibadah. Ia juga bukan syirik karena syirik itu kaitannya dengan penuhanan bukan penghormatan. Adapun anggapan kaum Wahabi yang menganggapnya sebagai bid’ah, maka itu sebuah kesalahan besar dan menunjukkan sikap yang tidak konsisten karena dengan menilai satu hal sebagai bid’ah sesat tapi menilai hal lain yang sama jenisnya sebagai hal yang bukan bid’ah.
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits hasan riwayat Tirmidzi yang artinya: Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dalam Quran-Nya. Perkara haram adalah sesuatu yang diharamkan Allah dalam Quran-Nya. Adapun perkara yang tidak dibahas oleh Allah, maka itu adalah sesuatu yang dimaafkan.
Dari hadits ini, maka ulama fiqih menjadikannya sebagai dasar dari kaidah fiqih “Bahwa hukum asal dari sesuatu (yang bukan ibadah) adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

3⃣ ✅ FOKUS: Mengingat bahwa bendera sang merah putih sebagai lambang Negara RI itu suatu anugerah Tuhan yang diberikan kepada bangsa Indonesia, maka menghormati bendera hukumnya boleh, sebab disamakan dengan diperbolehkan-nya mencium peti (tabut) yang diletakkan diatas maqam para wali untuk diambil barokahnya.

✔ mashodir dari kitab:

~ حاشية الباجوري على شرح ابن قاسم: 1/ 225 ما نصه:
ويكره تقبيل القبر واستلامه، ومثله التابوت الذى يجعل فوقه، وكذلك تقبيل الأعتاب عند الدخول لزيارة الأولياء إلا إن قصد به التبرك بهم فلا يكره

4⃣ Penghormatan terhadap bendera itu bukan karena zat bendera itu sendiri, tetapi lebih pada mengenang mereka yang berkorban untuk kedaulatan suatu tanah air. Jadi bentuk penghormatan kepada bendera sama sekali berbeda dengan penghormatan dalam arti penyembahan. Penghormatan bendera ini sama persisi dengan kita menghormati orang alim, orang saleh, orang tua, dan orang-orang yang ramah.

✏ Untuk membangkitkan semangat berjuang, Rasulullah SAW sendiri menggunakan panji-panji di sejumlah peperangan. Berikut ini riwayat Anas bin Malik RA.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له

Artinya, Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan bagian dari perang Mu’tah, “Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini kedua mata Rasulullah SAW berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya,” (HR Al-Bukhari).

Sekali lagi bendera ini bukan perihal baru. Ini bahkan sudah menjadi tradisi masyarakat Arab sebelum Islam. Tradisi bendera sebagai salah satu alat efektif untuk mengobarkan semangat masyarakat demi menjaga kedaulatan tanah air digunakan oleh Rasulullah SAW.
📌 Keterangan Ibnu Hajar Al-Asqalani berikut ini dapat membantu kejelasan masalah.

وكان النبي صلى الله عليه و سلم في مغازيه يدفع إلى رأس كل قبيلة لواء يقاتلون تحته

Artinya, “Rasulullah SAW dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan,”
✔ (Lihat Ibu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, Beirut, Darul Ma’rifah, Tahun 1379, Juz 6, Halaman 127).

Kalau penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga tanah, maka tidak satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini. Dan semua larangan sudah disebutkan secara spesifik oleh Allah. Dalam firman-Nya Allah menegaskan sebagai berikut.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya, “Sungguh, Dia telah menerangkan dengan rinci apa saja yang Dia haramkan kepadamu,” surat Al-An‘am ayat 119.
Dua hadits berikut ini dapat memperkaya pemahaman terhadap Surat Al-An‘am ayat 119 di atas. Berikut ini sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa segala sesuatunya baik kewajiban maupun larangan telah dijelaskan.

وقد صح عن النَّبي صلى الله عليه وسلم من حديث أبي ثعلبة الخشني، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله فَرَض فَرَائِض فلا تُضَيِّعُوها، وحَد حُدُوداً فلا تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عن أَشْيَاء فلا تَنْتَهِكُوها، وسكت عن أشياء رَحْمَة لَكُم غَيْر نِسْيَان فلا تَبْحَثُوا عنها"

Artinya, Dari Abu Tsa‘labah Al-Khasyani, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, Allah telah menetapkan sejumlah kewajiban. Jangan kalian sia-siakan. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan. Jangan kalian melewatinya. Dia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia juga diam terhadap sejumlah hal karena kasih-sayang-Nya terhadap kalian, bukan karena lupa. Karenanya jangan kalian mengungkitnya lagi,” (HR Daruquthni).

5⃣ Sementara hadits berikut ini hampir serupa maknanya dengan sabda Rasulullah SAW sebelumnya.

وقد جاء عن النَّبي صلى الله عليه وسلم بإسناد جيد من حديث سلمان رضي الله قال: سئل النَّبي صلى الله عليه وسلم عن أَشْيَاء فقال: "الحَلاَل ما أحَلَّه الله، والحَرَام ما حَرمَ الله، ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمَّا عَفَا عَنْه"

Artinya, Dari Salman RA, ia berkata bahwa ketika ditanya beberapa masalah, Rasulullah SAW menjawab, “Apa saja yang halal sudah dijelaskan Allah. Apa saja yang haram juga sudah disebutkan oleh-Nya. Apa saja yang tidak dijelaskan Allah SWT itu termasuk dari anugerah pengampunan-Nya,” (HR At-Tirmidzi).

👉 Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani dalam mensyarahkan 40 kumpulan hadits Imam An-Nawawi (Al-Arbain An-Nawawiyah) menjelaskan hadits Daruquthni sebagai berikut.

لأن البحث عنها قد يكون سببا لنزول التشديد فيها بإيجاب أو تحريم وقد صح هلك المتنطعون والمتنطع البحاث عمالايعنيه

Artinya, “Karena mengungkit perkara yang tidak dipermasalahkan oleh Allah SWT kerap menyebabkan datangnya kesulitan dalam bentuk kewajiban maupun keharaman. Tidak heran kalau Rasulullah SAW dalam sabdanya mengatakan, ‘Celakalah mereka yang memfasih-fasihkan bicara dengan memutar lidah.’ Mereka itu adalah orang yang mempermasalahkan perkara yang tidak perlu,”
✅ (Lihat Syekh Ahmad bin Syekh Hijazi Al-Fasyani, Al-Majalisus Saniyyah fil Kalam alal Arba‘in An-Nawawiyyah, Halaman 93, Al-Haramain, Singapura-Jeddah-Indonesia).

Dari sejumlah keterangan di atas kita dengan jelas dapat memahami bahwa penghormatan pada bendera sebagai wujud cinta dan pembelaan terhadap tanah air tidak masalah secara agama dan tidak perlu dipermasalahkan.

Adapun penghormatan kepada makhluk diboleh sebatas tidak dalam bentuk penyembahan ketuhanan. Rasulullah SAW menaruh hormat dan takzim luar biasa kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthallib seperti keterangan Aisyah RA dalam riwayat Ahmad dan Al-Hakim.

أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ مِنْ تَعْظِيمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّهُ أي العباس أَمْرًا عَجِيبًا

Artinya, “Siti Aisyah RA mengatakan, ‘Aku melihat bagaimana Rasulullah SAW begitu luar biasa menghormati pamannya [Sayyidina Abbas RA],’” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dalam konteks ini, kami menyimpulkan bahwa penghormatan bendera merah putih saat upacara tidak ada masalah dari segi hukum agama. Bendera merah putih sebagai simbol kenegaraan sudah sepatutnya dihargai oleh warga negara Indonesia. Sama halnya dengan warga negara lain, mereka harus menghormati simbol-simbol kenegaraan yang berlaku di daerahnya masing-masing. Penghormatan untuk tanah air ini sama nilainya dengan penghormatan terhadap orang tua karena setiap kita berhutang budi kepada orang tua dan tanah air. Anugerah keduanya patut disyukuri.

Yang perlu diwaspadai dalam hal ini chauvinisme, primordialisme, dan sektarianisme. Yang harus dikembangkan adalah semangat nasionalisme, sebuah semangat rasa cinta, menjaga, melindungi, merawat, dan mensyukuri tanah air serta para pahlawan yang telah memberikan banyak pengorbanan untuk anak bangsa Indonesia selanjutnya.

Saran kami, cinta dan jagalah tanah air yang kedaulatannya telah diperjuangkan para pahlawan terdahulu dari tangan penjajah. Syukurilah suasana kemerdekaan ini. Hormatilah simbol-simbol negara termasuk bendera merah putih. Doakanlah para pemimpin bangsa ini agar bekerja dengan baik sesuai dengan UU yang berlaku.

Sebagai masukan, kami sarankan untuk tidak mempermasalahkan hormat bendera ini dari sudut pandang agama. Tetapi baiknya kita berupaya secara kreatif dan mengejar prestasi mengisi suasana merdeka untuk kemaslahatan bersama.

2. Hukum menyanyikan lagu kebangsaan

Sebenarnya tidak ada dalil agama yang mengharamkan ekspresi cinta tanah air seperti hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Hal ini disinggung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.

وأقول: إن الأغاني الوطنية أو الداعية إلى فضيلة، أو جهاد، لا مانع منها، بشرط عدم الاختلاط، وستر أجزاء المرأة ما عدا الوجه والكفين. وأما الأغاني المحرضة على الرذيلة فلا شك في حرمتها، حتى عند القائلين بإباحة الغناء، وعلى التخصيص منكرات الإذاعة والتلفاز الكثيرة في وقتنا الحاضر.

Artinya, “Saya bisa mengatakan, ‘Lagu-lagu kebangsaan, atau lagu-lagu yang memotivasi anak bangsa pada kemuliaan atau semangat perjuangan, tidak ada larangan (dalam agama) dengan syarat tidak campur baur laki-perempuan, dan (syarat lain) tutup tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan.

Sedangkan lagu-lagu yang mendorong orang pada akhlak tercela, jelas diharamkan sekalipun menurut ulama yang menyatakan kemubahan lagu dan nyanyian, terutama sekali (lagu-lagu yang mengandung) kemunkaran seperti ditayangkan stasiun radio dan televisi di zaman kita sekarang ini,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz III, halaman 576).

Keterangan di atas jelas membedakan nyanyian kebangsaan dan campur-baurnya laki-perempuan dalam menyanyikannya. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sendiri jelas tidak diharamkan. Pengharamannya terletak pada campur-baur laki-perempuan seperti orang berdesakan di pasar malam. Dengan kata lain, haramnya bukan karena menyanyinya, tetapi lebih pada ikhtilath-nya. Sedangkan dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya orang tidak bercampur-baur seperti itu. Mereka berdiri teratur dalam barisan upacara yang rapi.

Memang kita harus mengakui bahwa negara-bangsa (nation-state) adalah fenomena zaman modern. Ia hadir baru beberapa abad belakangan ini karena pengaruh zaman industri modern dan juga kolonialisme. Karenanya masalah ini belum ada dan belum menjadi pembahasan di kalangan salafus saleh.

Meskipun ini adalah masalah baru seiring dengan negara-bangsa sebagai fenomena modern, kita tidak bisa memaksakan diri untuk menghukumi penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan sebagai sesuatu yang haram karena memang tidak ada larangannya dalam agama. Pasalnya, kewajiban dan larangan agama sudah jelas. Sedangkan masalah penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan merupakan bagian dari rahmat Allah SWT yang patut disyukuri seperti sabda Rasulullah SAW pada Hadits Ke-30 yang dikutip dari Kitab Al-Arba‘in Nawawiyah berikut ini.

قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: إِنَّ اللهَ-تَعَالَى-فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ لَهَا رَحْمَةً لَكُمْ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah menentukan sejumlah kewajiban. Jangan kalian menyia-siakannya. Ia juga telah membuat sejumlah batasan. Jangan kalian melampaui batasan-Nya. Ia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia mendiamkan sejumlah masalah, bukan karena lupa, tetapi karena kasih sayang-Nya kepada kalian. Oleh karena itu kalian jangan mempermasalahkannya,’” HR Daruquthni.

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah mubah sebagai rahmat Allah SWT. Kita tidak memegang hak untuk mempersempit rahmat-Nya. Di samping itu penghormatan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan bentuk fanatik buta dan rasialis radikal (sauvinisme), tetapi ekspresi cinta tanah air sebagai fenomena modern atas rumah bersama mereka.
{ والله اعلم بالصواب }

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah