Hukum Jabat Tangan dengan Non-Mahram


Menurut Dr. Syekh Ali Jumah, bersalaman dengan lawan jenis yg bukan mahram hukumnya diperselisihkan di antara ulama'. Di antara yg membolehkan adalah Syekh Abdullah bin Shidiq al-Ghumari. Syekh Ali Jumah menyikapi masalah ini dengan tiga hal:
1. Kita hanya mengingkari pendapat yg disepakati keharamnya oleh para ulama, seperti Zina, ghibah dan lain-lain.
2. Keluar dari ikhtilaf ulama hukumnya sunah. Saat kondisi normal, sebaiknya seorang pria muslim tidak bersalaman dengan wanita muslimah yg bukan mahram untuk keluar dari ikhtilaf ulama yg melarangnya, hal tersebut hukumnya sunah, bukan wajib.
3. Bila dalam keadaan terdesak, maka bertaklidlah kepada ulama yg membolehkan bersalaman dengan lawan jenis. Jangan katakan, ini adalah haram akan tetapi saya melakukannya, karena hal tersebut merupakan penghinaan kepada hukum Allah.
Link asal:
https://m.facebook.com/DrAliGomaa/photos/a.10151817027930144.852527.90845230143/10154755524125144/?type=3.

Qultu: Apakah pendapat Syekh Ali Jumah bisa dipakai?. Saya sangat percaya kompetensi Syekh Ali Jumah dan gurunya, al-Ghumari sebagai pakar fikih yang otoritatif, yang terkadang berbeda dengan nash dari para ulama madzhabnya, tidak bisa disebut menyelesihi ijma'. Dalam riwayat Ibnu Manshur dari kalangan Hanabilah, terdapat kemutlakan hukum makruh bersalaman dengan lawan jenis, baik yang muda atau tua (cek referensinya di kolom komentar). Pendapat yang membolehkan ini bukan untuk disalahgunakan, namun untuk solusi saat dibutuhkan, mengingat di beberapa tempat dan kondisi sulit menghindari berjabat tangan dengan lawan jenis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Shalawat Tasmiyah