Menurut Tokoh Wahabi, Dakwah dengan Media Elektronik Hukumnya Bid'ah (Sesat)


Seseorang bertanya kepada Syaikh Shaleh Al-Fauzan :

ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﺳﺘﺨﺪﺍﻡ ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﻌﻠﻴﻤﻴﺔ ﻣﻦ ﻓﻴﺪﻳﻮ ﻭﺳﻴﻨﻤﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﺗﺪﺭﻳﺲ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻛﺎﻟﻔﻘﻪ ﻭﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ؟ ﻭﻫﻞ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺤﺬﻭﺭ ﺷﺮﻋﻲ؟ ﺃﻓﺘﻮﻧﺎ ﻣﺄﺟﻮﺭﻳﻦ

“Bagaimana Hukum menggunakan Sarana Belajar dan Pengajaran seperti :
- Video,
- Layar Film,
atau lainnya,
dalam Pengajaran Materi Syari’at Islam seperti :
- Fiqih,
- Tafsir,
dan lainnya?
Apakah Hal tersebut Terlarang dalam Syari’at Islam?
Berikanlah Kami suatu Faedah Jawaban.
Semoga Anda diberi Pahala”.

Syaikh Shaleh Al-Fauzan menjawab :

ﺍﻟﺬﻱ ﺃﺭﺍﻩ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ؛ ﻷﻧﻪ ﻻﺑﺪّ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺼﺤﻮﺑًﺎ ﺑﺎﻟﺘﺼﻮﻳﺮ، ﻭﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺣﺮﺍﻡ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﻨﺎﻙ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ .

“Menurut Pendapatku, Hal itu tidak boleh.
Karena mau tidak mau itu disertai dengan Gambar. Sedangkan Gambar itu Haram, dan tidak ada yang Mendesak dalam Hal itu”.
(Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan : 513)

Baca lainnya: Benarkah Imam Asy'ari dan Pengikutnya Sesat?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Tasmiyah