Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fikih

Adakah Qabliyah Shalat Jum'at?

Para ulama sepakat bahwa shalat sunnat yang di lakukan setelah shalat jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari: عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً ”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”. (HR. Bukhari dan Muslim). Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum'at terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah. Kedua, shalat sunnah qabliyyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah qabliyyah Jum’at. Pertama, shalat qabliyyah Jum’ah dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi...

Islam Tak Hanya Membahas Poligami

Oleh Suryono Zakka Sepertinya tema poligami adalah bahasan yang menarik dimanapun berada. Ditempat ngopi hingga majelis pengajian. Bahasan yang disukai kaum Adam namun tidak sepenuhnya disukai kaum Hawa. Para ibu merasa ngeri-ngeri sedap jika mendengar kata poligami. Mengingkari ayat poligami (termasuk ayat Al-Qur'an yang lain) adalah kekufuran namun tafsir ayat poligami selalu debatable (beragam tafsir). Ada yang memahami bahwa ruh dari ayat poligami pada dasarnya memiliki semangat monogami dan ada pula yang memahami secara tekstual sebagaimana ayat dan sisi historis bahwa rasulullah memang berpoligami. Agaknya saya cenderung memahami bahwa ayat tentang poligami memiliki maqashid syariah (tujuan syariah) monogami. Ini bisa direkam dari sejarah hidup rasulullah bahwa beliau tidak menikah lagi kecuali saat sayyidah sudah wafat. Menikahnya rasululah lebih dari satu istri adalah proses pembatasan hukum dimana saat masa jahiliyah, kepemilikan istri tidak dibatasi sehingga rasu...

Rumusan Bahtsul Masail Daring tentang Shalat Jum'at Dua Gelombang

Gambar
Rumusan Bahtsul Masail Daring Ma’had Aly Situbondo Sholat Jum’at 2 Gelombang Era New Normal Deskripsi Masalah Pemerintah melalui otoritas yang berwenang telah membuat sejumlah aturan untuk masyarakat agar lebih membiasakan pola hidup bersih dan sehat demi menekan persebaran dan penularan virus covid-19. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah juga membatasi ruang gerak serta interaksi masyarakat di luar rumah. Hal ini menuntut masyarakat untuk melakukan transisi dan beradaptasi dengan ‘kebiasaan-kebiasaan baru’ agar tetap dapat beraktivitas, produktif, dan survive di tengah pandemi. Di masa pandemi, masyarakat tidak sepenuhnya bebas berinteraksi dan berkomunikasi karena harus disiplin menggunakan masker serta melakukan physical distancing. Pemerintah membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Tempat-tempat yang biasa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi dan dijaga dengan protokol kesehatan yang ketat, tak ter...

Hukum Menjual dan Mengkonsumsi Kue Ultah Bertulis Ayat Al-Qur'an

Gambar
إعانة الطالبين ج١ص٦٩ ويحرم بلع ما كتب عليه قران لملاقاته للنجاسة وقال سم لا يقال إن الملاقاة في الباطن لا تنجس لأنا نقول فيه امتهان وإن لم ينجس كما لو وضع القرآن على نجس جاف يحرم مع أنه لا ينجس "Haram menelan sesuatu yang mengandung Al-Qur’an karena akan bercampur dengan najis. Syaikh Sulaiman Bujairimi berkata: "Pertemuan tulisan itu di dalam perut tidak bisa di katakan membuatnya najis karena menurut kami demikian itu terkandung penghinaan sekalipun tidak menjadi najis. Hal ini serupa dengan peletakan Al-Qur’an di atas benda najis yang telah kering sebagai tindakan haram meski tidak membuat Al-Qur’an menjadi najis". Namun Imam Ramli dan Ibnu Hajar dalam hal ini berpendapat boleh: إعانة الطالبين ج١ص٦٩  وقال في النهاية وإنما جوزنا أكله لأنه لا يصل إلى الجوف إلا وقد زالت صورة الكتابة اه ومثله في التحفة وزاد فيها ولا تضر ملاقاته للريق لأنه ما دام بمعدنه غير مستقذر  “Dalam An-Nihayah Imam Ramli berkata: "Kami membolehkan menelannya karena tulisan Al-Qur’an...

Shalat Jum'at dimasa New Normal (Normal Baru)

Gambar
Dalam keadaan normal salat Jumat hukumnya wajib secara berjamaah bagi laki-laki, kecuali wanita, hamba sahaya, anak kecil dan musafir (HR Abu Dawud) Saat pemberlakuan new normal ini bukan berarti kembali seperti keadaan semula, tetap melakukan prosedur dan protokol medis, tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan jumatan? Problematika ini berkaitan di kota besar, misalnya dalam 1 pabrik, instansi dan perkantoran berisi ratusan staf dan karyawan. Kalau di desa dan kampung tidak ada masalah. Jika masih memungkinkan untuk salat Jumat maka tetap wajib sesuai aturan dari pihak terkait dan medis. Bila tidak memungkinkan ada beberapa tahapan: 1. Memperbanyak Tempat Salat Jum'at. Cara ini ditempuh dan disahkan oleh para Ulama dan Habaib di Pasuruan. Yakni jangan sampai meninggalkan salat Jumat tetapi memperbanyak tempat salat Jumat seperti di musolla dan langgar meskipun jama'ahnya tidak sampai 40 or...

Cara dan Lafadz Ijab Qabul yang Benar

Oleh Kiai Yusuf Suharto Rukun Pernikahan itu ada lima, yaitu shighat (pernyataan ijab-kabul); mempelai putri; mempelai putra; wali; dan dua saksi. Rukun yang pertama adalah shighat (pernyataan ijab kabul). Shighat ini dianggap cukup, misalnya ketika wali menyatakan (sebagai pernyataan ijab): زَوَّجتُكَ فُلانَةً او أنكحتكها “Aku nikahkan engkau dengan si fulanah.” Kemudian mempelai putra menjawab (pernyataan kabul): تَزَوّجْتُهَا اَوْ أنكحتُهَا اوْ قبلْتُ نكاحَها اوْ تزويجها اوْ النكاح اوْ التزويج اوْ رضيْتُ نكاحها اوْ هذا النكاحَ "Saya (bersedia) menikah dengannya; atau saya menerima nikahnya; atau saya rela menikah dengannya; saya rela dengan pernikahan ini." Dalam kitab al-Umm Imam As-Syafi’i (w. 204 H) menyebutkan, “Selamanya pernikahan tidak akan sah kecuali wali mengucapkan: قدْ زَوَّجْتُكَهَا اَوْ أَنْكَحْتُكَهَا   “Saya menikahkanmu dengannya." Kemudian mempelai putra menjawab: قَدْ قَبِلْتُ نِكَاحَهَا اَوْ قَبِلْتُ تَزْوِيْجَهَا "...

Apakah Pajak Bisa Menggantikan Zakat?

Oleh Kiai Ma'ruf Khozin Ngaji Online semalam bersama para Sahabat dari PCINU Jerman ada yang menyampaikan pertanyaan terkait kehidupan di Jerman. Kabarnya biaya pajak di Jerman adalah 35% bahkan ada yang sampai 40%. Apakah dengan membayar pajak tersebut sudah tidak perlu mengeluarkan Zakat? Saya tidak berani langsung menjawab. Ini masalah real yang berat untuk dijawab secara langsung. Cuma saya sampaikan sebuah kejadian yang saya alami saat mengikuti Munas Alim Ulama NU di Cirebon, 2012 silam. Kala itu saya menjadi delegasi dari PWNU Jatim dan masuk di komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah (konseptual). Pimpinan sidang saat itu langsung Katib Am Prof. Malik Madani dan didampingi oleh Wakil Katib Am KH Afifuddin Muhajir. Ada 3 sesi pembahasan yang diawali dengan pemaparan oleh Yai Afif. Kedua oleh Dr. KH. Masdar Farid dan ketiga Prof. KH Ali Mustafa Yaqub. Entah kenapa saat pemaparan Dr. Masdar Farid tiba-tiba menyinggung soal pendapat pribadi beliau bahwa orang yang sudah memba...

Mendorong Katup Dubur karena Ambeyen, Batalkan Puasanya?

Di antara sebab yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam _jauf_, yaitu rongga yang terbuka, dengan sengaja, bukan terpaksa dan mengetahui keharaman tindakan tersebut. Dubur (anus) termasuk jauf (rongga yang terbuka), sehingga ketika istinja’ (bersuci, cebok) pada saat sedang berpuasa, maka harus dilakukan dengan berhati-hati. Tetapi dalam kasus hemoroid atau ambeien (wasir), karena masuknya katup dubur dengan cara didorong dengan jari atau alat tidak bisa dihindarkan, maka dalam kasus ini dimaafkan, yakni tidak membatalkan puasa. Syekh Nawawî Al-Bantanî (wafat 1316 H) dalam Kitabnya Nihâyatuz Zain fî Irsyâdil Mubtadi’în menjelaskan: يُفْطِرُ صَائِمٌ بِوُصُوْلِ عَيْنٍ مِنْ تِلْكَ إِلَى مُطْلَقِ الْجَوْفِ مِنْ مَنْفِذٍ مَفْتُوْحٍ مَعَ الْعَمْدِ وَالْاِخْتِيَارِ وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيْمِ... وَيَنْبَغِي الْاِحْتِرَازُ حَالَةَ الْاِسْتِنْجَاءِ، لِأَنَّهُ مَتَى أَدْخَلَ مِنْ أُصْبُعِهِ أَدْنَى شَيْءٍ فِيْ دُبُرِهِ أَفْطَرَ. وَكَذَا لَوْ فَعَلَ بِهِ غَيْرُهُ ذَلِكَ بِاخْ...

Bolehkah Mempercepat Pembayaran Zakat?

Ada dua jenis zakat yang dikenal dalam ajaran Islam, yaitu (1) zakat fitrah dan (2) zakat mal. Di tengah situasi masyarakat yang tengah dilanda wabah Coronavirus disease (Covid-19), Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia, dan ditandatangani secara langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi di Jakarta, 6 April 2020. Yang menarik dari Surat Edaran ini adalah pada poin 13, sub a, yang mendapat sorotan banyak masyarakat yaitu: “menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.” Sebenarnya, poin ini sudah cukup jelas dan selesai kajiannya dalam fiqih, akan tetapi ada masyarakat yang kadang salah mengartikan...

Hukum Onani Saat Puasa

Oleh Suryono Zakka Dalam sebuah video, tokoh Wahabi bernama Yazid Jawaz mengatakan bahwa onani saat puasa hukumnya bersifat ikhtilaf atau terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Yazid Jawaz sependapat dengan Albani bahwa onani saat puasa tidak membatalkan. Lantas bagaimana pendapat dikalangan ulama tentang onani saat puasa? Ini penjelasannya. 1. Pendapat Jumhur Ulama Menurut mayoritas ulama, onani dan masturbasi termasuk pembatal puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala berfirman, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492). Dan onani adalah bagian dari syahwat. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ “Jika seseorang mengeluarkan...

Antara Shalat Jenazah dan Shalat Fardhu, Manakah yang Utama didahulukan?

SHOLAT JENAZAH VS SHOLAT FARDLU, MANA YANG DIDAHULUKAN Assalamualaikum pak yai/ustd,,, Mau nanya, Apakah ada qoidah yang mengatakan apabila dua kewajiban ( misal sholat dhuhur & solat zenajah) kumpul dalam satu waktu, maka yang harus didahulukan adalah sholat jenazah,,, Mhn pnjls nya & refrnsi nya),,,,🙏🙏 Sblm & ssdh nya trmksh *Jawaban* Jika ada dua kewajiban antara sholat fardlu dan sholat jenazah, maka yang didahulukan sholat jenazah jika waktu masih panjang, kecuali kalau diharapkan setelah sholat fardlu ada jamaah sholat jenazah yang lebih banyak, maka boleh diakhirkan. Namun jika waktu sudah mepet, maka yang wajib didahulukan adalah sholat fardlu. Hanya saja jika dikhawatirkan jenazah akan berubah [hancur dll] , maka wajib didahulukan sholat jenazah walaupun mengeluarkan waktu sholat fardlu. *Kesimpulan* Tidak ada keterangan seperti itu, kecuali yang dimaksud adalah jika dikhawatirkan jenazah akan hancur, maka wajib didahulukan sholat jenazah walaupun men...

10 Alasan Boleh Meninggalkan Shalat Jum'at dan Shalat Jamaah

📋 *10 UDZUR BOLEH MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT DAN JAMA'AH DI MASJID* بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ *1. Sakit* Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda saat beliau sakit dan tidak bisa mendatangi sholat berjama’ah, مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ “Perintahkan Abu Bakr untuk menjadi imam bagi manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anhu] Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ، أَوْ مَرِيضٌ، إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاة “Sungguh dahulu kami memandang bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali munafik yang jelas kemunafikannya, atau orang sakit, meskipun terkadang orang sakit dibopong oleh dua orang sampai bisa mengikuti sholat berjama’ah.” [Diriwayatkan Muslim] *2. Hujan dan Hawa Dingin* Tabi’in yang Mulia Nafi’ rahimahullah meriwayat...

Hukum Shaf Shalat Tidak Rapat

Gambar
Soal posisi jamaah merapatkan shaf hukumnya adalah Sunah. Jika tidak rapat maka hukumnya makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat. Khilafiyah dalam hal ini adalah seputar apakah tidak merapatkan shaf tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah atau tidak? Berikut uraian Syekh Al-Bujairimi dari kalangan Madzhab Syafi'i: ﻓَﻘَﺪْ ﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺪْﺏِ ﺳَﺪِّ ﻓُﺮَﺝِ اﻟﺼُّﻔُﻮﻑِ ﻭَﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺸْﺮَﻉَ ﻓِﻲ ﺻَﻒٍّ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺘِﻢَّ ﻣَﺎ ﻗَﺒْﻠَﻪُ، ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﻔْﺴِﺢَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳُﺮِﻳﺪُﻩُ Asy-Syaafi'i menjelaskan anjuran menutup celah-celah dalam shaf shalat, tidak dianjurkan membuat barisan Shaf baru sebelum yang didepan sempurna dan memberi keleluasaan bagi jamaah yang menghendakinya ﻓَﻠَﻮْ ﺧَﺎﻟَﻔُﻮا ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻛُﺮِﻫَﺖْ ﺻَﻼَﺗُﻬُﻢْ، ﻭَﻓَﺎﺗَﺘْﻬُﻢْ ﻓَﻀِﻴﻠَﺔُ اﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ ﺷَﺮْﺡُ ﻣ ﺭ. Jika makmum tidak melakukan hal di atas maka mereka melakukan hal-hal makruh dalam shalat dan mereka tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥَّ اﺭْﺗِﻜَﺎﺏَ ﻛُﻞِّ ﻣَﻜْﺮُﻭﻩٍ ﻣِﻦْ ﺣَ...