Sarung dan Maqashid as-Syari'ah
Kenapa sarung telah menjadi budaya Nusantara dan tetap sesuai dengan Syari’ah? Itu karena meski tidak ada dalam al-Quran dan Hadits, sarung sesuai dengan 5 hal pokok yang menjadi tujuan pensyariatan hukum Islam. 1. Hifz ad-din: Menjaga agama (menutup aurat dan cocok untuk ibadah) 2. Hifz an-Nafs: Menjaga diri (sehat, bersih dan nyaman dipakai) 3. Hifz al-Aql: Menjaga akal (cocok juga dipakai saat belajar atau mengajar) 4. Hifz an-nasl: Menjaga keturunan (gak sembarangan buka sarung) 5. Hifz al-mal: Menjaga harta (harga terjangkau dan cocok dipakai nongkrong sambil ngopi). Nah, ternyata pakai sarung itu syar’i kaaann 😄 Tabik, Nadirsyah Hosen