Tiada Hukumnya memakai Cadar
Ini adalah pendapat para ulama tentang cadar yang diterangkan kembali oleh Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam al-Sunnah al-Nabawiyyah bayna Ahlil Fiqh wa Ahli al-Hadits.
Seandainya semua wajah wanita di masa Nabi ﷺ tertutup, mengapa kaum muslim diperintahkan agar menahan pandangan mereka?
Lihat Qs. al-Nur 30: “Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagai mereka.
”Masak iya mereka diharuskan menahan pandangan dari melihat punggung dan bahu?
Menurut Syaikh al-Ghazali, menahan pandangan yang diperintahkan adalah melihat langsung ke arah wajah wanita.
Ajarannya adalah: Laki-laki (wanita) boleh melihat wajah seorang lawan jenisnya, seharusnya ia tidak mengulangi pandangannya itu, sebagaimana tersebut dalam salah satu hadis,
Bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Jangan mengikuti pandangan (pertama) dengan pandangan lainnya.
(Halal) bagimu pandangan yang pertama, tetapi tidak demikian halnya dengan pandangan lainnya.”
_
Ini menurut saya dalam kondisi tertarik atau syahwat saja.
Anda bisa bayangkan seorang sales force yang menerapkan hukum ini secara kaku: hanya memprospek sesama jenisnya saja, atau jika terpaksa memprospek lawan jenis, dia tak mau melihat wajah kliennya, bisa berabe kan?
_
Inilah yang dimaksud dengan adanya cinta itu tumbuh dari pandangan pertama, karena dari pandangan pertama itu Anda mengetahui ada syahwat.
_
Itulah yang dinamakan hukmu al-wasāil (hukum perantara).
Artinya, menjaga pandangan mata itu asalnya adalah untuk menjaga kemaluan, maka keharamannya dinamakan tahrīm al-wasāil (haram karena jadi perantara).
_
Jadi, jika untuk kemaslahatan yang jelas atau umum, maka hukumnya mubah (diperbolehkan).
Adakalanya Rasulullah ﷺ mendapati seorang tiba-tiba timbul birahinya apabila melihat seorang wanita yang mengagumkannya.
_
Bagi seorang laki-laki seperti itu, jika ia telah kawin, Nabi menganjurkan untuk mencukupkan diri dengan istri yang dimilikinya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir dari Nabi ﷺ .
“Apabila seseorang dari kamu melihat seorang wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia pergi menemui istrinya sendiri.
Yang demikian itu mampu menghilangkan perasaan yang ada dalam hatinya.”
_
Sekiranya laki-laki itu belum kawin, hendaknya ia mengikuti firman Allah ﷻ ,
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberinya kemampuan dengan karunia-Nya.” (Qs. al-Nur: 33)
_
Qadhi iyadh menuturkan pernyataan dari para ulama di masanya sebagaimana diriwayatkan oleh al-Syaukani bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajahnya ketika ia berjalan di jalanan umum.
Sebaliknya, menjadi kewajiban kaum laki-laki untuk menahan pandangan mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah ﷻ .
_
Sebagian orang mengatakan bahwa perintah untuk membiarkan wajah terbuka di waktu ibadah haji, atau pada saat shalat, mengisyaratkan bahwa kedua-duanya harus ditutup pada waktu lainnya.
Wanita harus mengenakan cadar yang menutupi wajah serta berkaus tangan.
_
Pertanyaannya, Allah ﷻ memerintahkan kaum laki-laki yang sedang melaksanakan ibadah haji agar membiarkan kepala-kepala mereka terbuka.
Apakah yang demikian itu berarti bahwa kepala-kepala mereka wajib ditutupi di luar waktu-waktu itu?
Dari Sahl bin Sa’d bahwa seorang wanita menghadap Rasulullah ﷺ dan berkata kepada beliau, “AKu datang untuk menyerahkan diriku untukmu.”
Rasulullah ﷺ memandanganya dari atas sampai ke bawah, kemudian menundukkan kepalanya, tanpa memberinya jawaban.
Maka wanita itu pun duduk kembali.
_
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah seorang dari kalangan sahabat yang hadir pada waktu itu segera menunjukkan keinginannya untuk menikahi wanita itu.
Tetapi sahabat itu tidak memiliki mas kawin apa pun yang dapat diberikannya.
Rasulullah ﷺ berkata kepadanya, “Carilah walau sebentuk cincin besi!”
_
Kisah itu berakhir dengan berlangsungnya pernikahan mereka.
Yang menjadi pelajaran adalah, mungkinkah Nabi ﷺ memandangi wanita itu dari atas ke bawah seandainya seluruh tubuh wanita itu tertutup?
_
Dari Abdullah bin Abbas ra. Bahwa pada suatu hari, al-Fadhl (adil Abdullah bin Abbas) sedang membonceng unta Rasulullah ﷺ ketika seorang wanita dari suku Khats’am menunjukkan beberapa pertanyaan kepada Nabi ﷺ .
Saat itu, al-Fadhl memandangi wajah wanita itu, demikian pula si wanita memandangi al-Fadhl.
Nabi ﷺ berulang-ulang mengalihkan wajah al-Fadhl ke arah lain agar tidak memandangi wajah wanita itu.
_
Wanita itu bertanya, “Wahai Rasul, keketapan Allah tentang kewajiban ibadah haji telah turun ketika ayahku sudah berusia lanjut.
Ia tidak lagi dapat duduk di atas kendaraan.
Bolehkah saya melakukannya atas namanya?”
Beliau menjawab, “Ya.”
_
Diriwayatkan bahwa seorang wanita bernama Ummu Khalad datang menemui Nabi ﷺ dengan mengenakan niqab (cadar).
Ia menanyakan tentang puteranya yang gugur dalam salah satu peperangan.
Beberapa orang dari para sahabat berkata, “Anda datang menanyakan tentang putra Anda, sedangkan Anda dalam keadaan berniqab?”
_
Wanita itu menjawab, “Kalaupun aku mengalami musibah kematian puteraku, janganlah sampai aku mengalami musibah kehilangan rasa malu.”
Keheranan para sahabat berkenaan dengan cacar yang menutupi wajahnya menunjukkan bahwa bercadar seperti itu bukanlah termasuk bagian dari kewajiban ibadah.
_
Aisyah رضي الله عنها pernah berkata, “Adakalanya para musafir melewati kami–kaum wanita–sedangkan kami dalam keadaan ihram haji.
Pada saat mereka dalam keadaan sejajar dengan kami, masing-masing kami menutup jilbab kami sampai ke wajah.
Apabila mereka telah berlalu, kami pun membuka kembali wajah kami.”
Setelah diteliti, hadis tersebut sanadnya lemah, matannya sadz (berlawanan dengsn riwayat yang lebih kuat).
Maka, hadis tersebut dengan demikian tertolak.
_
Dalam Shahih Muslim, saat Subai’ah binti al-Harits hamil suaminya meninggal dunia.
Beberapa hari setelah itu dia melahirkan anak.
Setelah selesai masa iddah, Subai’ah merias diri menunggu para pelamar (ini adat di arab kala itu ya mbok, tak usah dinyinyirin).
Abu al-Sanabil (bukan mahramnya Subaiah).
Mengunjunginya dan berkata, “Kelihatannya cantik betul kamu sis, apakah engkau kepingin nikah lagi?
Tunggulah sampai 40 hari, baru engkau boleh nikah lagi.”
Lalu Subaiah menanyakannya kepada Nabi, beliau menjawab, “Engkau telah bebas dari masa iddah.”
_
Nabi mempersilakan Subaiah melangsungkan pernikahannya. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita kala itu tidak memakai cadar, karena riasan wajahnya bisa dilihat oleh lelaki lain.
_
Dan fyi, peristiwa ini terjadi setelah haji wadak, dimana dalam hukum Islam tidak ada lagi peluang nasikh dan mansukh.
_
Pendapat mengenai tidak adanya hukum menutup wajah dengan cadar ini didukung oleh Abu bakar al-Jashshash (Madzhab Hanafi), al-Qurthubi (Madzhab Maliki), al-Khazin yang mendukung pendapat Said bin jubair, al-Dhakhkhak, dan al-Auza’i (Madzhab syafi’i),
_
Ibnu Katsir (Salafi tapi bukan wahabi ya..),
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, (rujukan Madzhab Hambali), Ibnu Jarir dalam Tafsir al-Kabir yang menyatakan bahwa aurat menurut ijmak ulama adalah yang ditutup saat shalat.
_
Jika saat itu wajah dan tangan boleh terlihat, demikian juga saat di luar shalat.
Menurut Madzhab Hanafi, disamping wajah dan tangan, pergelangan kaki sampai telapak kaki boleh juga terlihat.
___
👳 : Yai Khoiron Mustafit Alwie
📝 : Penulis dan Spiritual Trainer.
Owner of Artha Kreasindo Sejati.
Pejuang Yayasan Ilmu Padi.
______
Sumber : https://khoironmustafit.blogspot.com /
Komentar
Posting Komentar