Tanggapan MUI Pusat atas Penolakan Islam Nusantara oleh MUI Sumbar


Menanggapi penolakan MUI Sumatera Barat terhadap konsep Islam Nusantara, Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin mengatakan akan melakukan teguran.

"Oh, nggak (diberi sanksi), nanti kita beri tahu saja," kata Kiai Ma'ruf sebagaimana diberitakan detik.com, Kamis (26/7).

Kiai Ma’ruf Amin menegaskan bahwa MUI adalah wadah bagi semua pihak. Karena itu, di MUI ada Islam Nusantara, Islam berkemajuan. “Maka saya bilang Islamnya MUI itu Islam Nusantara, Islam berkemajuan. Masih kita tunggu ada nama lain nggak, karena kita itu wadah semua pihak," lanjut Kiai Ma’ruf.

Kiai Ma’ruf menambahkan, MUI provinsi wajib mematuhi aturan MUI pusat. Kiai mengingatkan sesama elemen bangsa tidak boleh saling hantam. "Iya harus (ikut aturan), harus. Kalau ada MUI yang menghantam salah satu pihak, tidak boleh karena kita wadah semua. Wadah kok hantam sana-sini, MUI gaduh, dong. Tugasnya menyatukan umat malah MUI jadi sumber," terangnya.

Seperti diberitakan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota Se-Sumbar di Padang, 21 Juli 2018, menghasilkan kesimpulan untuk menolak Islam Nusantara. Kesimpulan penolakan tersebut dilandasi sejumlah pertimbangan.

Pertama, istilah 'Islam Nusantara' mengundang perdebatan yang tak bermanfaat dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting. Istilah 'Islam Nusantara', masih menurut MUI Sumbar, bisa membawa kerancuan dan kebingungan dalam memahami Islam.

Istilah Islam Nusantara juga dinilai mengandung potensi penyempitan makna Islam yang universal. Istilah Islam Nusantara juga sering digunakan untuk merujuk cara beragama Islam yang toleran. Menurut MUI Sumbar, toleransi hanya merupakan satu aspek dalam Islam, padahal banyak aspek lain dalam Islam. Islam tidak bisa direduksi hanya menjadi satu aspeknya saja, melainkan harus menyeluruh.

"Kami MUI Sumbar dan MUI kab/kota se-Sumbar menyatakan tanpa ada keraguan bahwa 'Islam Nusantara' dalam konsep/pengertian definisi apa pun tidak dibutuhkan di Ranah Minang (Sumatera Barat). Bagi kami, nama 'Islam' telah sempurna dan tidak perlu lagi ditambah dengan embel-embel apa pun," demikian kesimpulan MUI Sumbar sebagaimana dokumen unggahan akun Facebook Ketua Umum MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar pada 23 Juli 2018.

Sementara itu, menurut Hasil Riset Kemenag soal Islam Nusantara di Minangkabau tahun 2017, Islam Nusantara bukanlah upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan setempat, akan tetapi justru agar budaya itu tidak hilang. Karena itu inti Islam Nusantara adalah kebutuhan bukan untuk menghindarkan polarisasi antara agama dan budaya.

Islam Nusantara dengan demikian menjadikan agama dan budaya tidak saling mengalahkan melainkan berwujud dalam pola nalar keagamaan yang tidak lagi mengambil bentuk yang autentik dari agama, serta berusaha mempertemukan jembatan yang selama ini memisahkan antara agama dan budaya.

Pada praktiknya, konsep Islam Nusantara ini dalam semua bentuknya dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi keanekaragaman interpretasi dalam praktik kehidupan beragama di setiap wilayah yang berbeda-beda. Islam bukan hanya dapat diterima masyarakat Nusantara, tetapi juga layak mewarnai budaya Nusantara untuk mewujudkan sifat akomodatifnya, yakni rahmatan lil 'alamin.

Pesan rahmatan lil alamin menjiwai karakteristik Islam Nusantara, sebuah wajah yang moderat, toleran, cinta damai, dan menghargai keberagaman. Islam yang merangkul bukan memukul; Islam yang membina, bukan menghina; Islam yang memakai hati, bukan memaki-maki; Islam yang mengajak tobat, bukan menghujat; dan Islam yang memberi pemahaman, bukan memaksakan.

Pada riset yang didokumentasikan dalam artikel berjudulVarian Islam Nusantara: Jawa, Minangkabau dan Gorontalo dan termuat dalam Jurnal Lektur Keagamaan Vol. 15, No. 2, disebutkan di Minangkabau terjadi negosiasi antara Islam dan adat yang kemudian melahirkan sebuah falsafah "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah," di mana nilai-nilai adat sebagai kebiasaan orang minang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Adat mengatur kehidupan manusia semenjak dari yang sekecil-kecilnya sampai kepada masalah yang lebih luas dan besar. Adat mengatur hubungan manusia sesama manusia, baik peseorangan maupun cara bermasyarakat dan berbangsa dengan berdasarkan hubungan tersebut kepada ketentuan adat, yaitu nan elok dek awak katuju dek urang, atau nan kuriak iyolah kundi, nan merah iyolah sago, nan baiek iyolah budi, nan endaih iyolah baso.

Penerimaan tradisi Minangkabau terhadap Islam merupakan proses saling melengkapi antara satu sama lain yang tercermin dalam falsafah pendukung, syarak mangato, adat memakai Tuhan bersifat qadim, manusia bersifat khilaf.(Kendi Setiawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Tasmiyah