Ketika Pemerintah Mengkriminalisasi 'Ulama'


Oleh Abdi Kurnia Djohan

Jamaah: "Ustadz, saya mau tanya kenapa pemerintah sekarang mengkriminalisasi ulama?"

Saya: maksudnya mengkriminalisasi ulama itu bagaimana?"

Jamaah: " iya, itu kayak nangkep-nangkepin mereka."

Saya : " memang siapa ulama yang ditangkap?"

Jamaah: " itu Ust. Al-Khatthat dan Ust. Alfian Tanjung".

Saya : " Loh, memang dua orang itu ulama ya?"

Jamaah : " iya ustad"

Saya : " ente pernah lihat dua orang yang ente sebut itu beri kajian kitab kuning?"

Jamaah : " nggak pernah ustad."

Saya : " kira-kira menurut ente, dua orang itu sama gak seperti, Kyai Abdullah Syafi'i, Guru Marzuqi bin Mirshod, Muallim Syafi'i Hadzami, Buya Abdul Hay Na'im, Kyai Saifuddin Amsir, dan ulama Betawi lainnya?"

Jamaah : " ya jelas nggak."

Saya    : " jadi, kalau begitu, dua orang yang ente bilang ditangkap itu ulama bukan?"

Jamaah : " bukan ustad".

Saya : Baik, kalau begitu, ente sudah bisa simpulkan sendiri jawaban dari pertanyaan ente....wallohu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Ijazah Kiai Hannan agar Bahagia Dunia dan Akhirat

Shalawat Tasmiyah