NU, HTI dan Strategi Perjuangan


NU berdiri tahun 1926, sementara Indonesia merdeka tahun 1945. Sedangkan Hizbut Tahrir (HT) berdiri tahun 1953. Artinya berdirinya NU lebih dulu 27 tahun dari berdirinya HT. Dan berdirinya HT 8 tahun setelah kemerdekaan Indonesia. HT masuk ke Indonesia tahun 1980-an. Dengan kata lain HT itu anak kemarin sore.

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia dibawa oleh Abdurrahman al-Baghdadi, orang Libanon, yang bermukim di Jakarta pada tahun 80-an. Kemudian juga dibawa oleh Mustofa bin Abdullah bin Nuh. Mereka itulah yang mendidik tokoh-tokoh HTI di Indonesia seperti Ismail Yusanto, dan tokoh-tokoh Hizbut Tahrir sekarang ini.

NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state, sampai kemudian menjadi negara Indonesia merdeka. NU telah membidani lahirnya bayi yang bernama Indonesia, memberikan penguatan negara terkait dasar negara, falsafah negara, Undang-Undang Dasar negara dan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan. Pendek kata bagi NU, Indonesia adalah rumah sendiri.

Sedangkan imperialisasi HT ke Indonesia di saat Indonesia sudah punya sistem kenegaraan. Bentuk, dasar, falsafah dan UUD dan aturan dasar lainnya sudah ada. Jadi ketika ekspansi sistem khilafah ke Indonesia, HT berhadapan dengan sebuah negara yang sudah terbentuk. Bentuk negara bangsa (nation state) merupakan ijtihad ulama Nusantara, dengan keputusan yang terbaik untuk sebuah negara yang mempunyai keragaman (diversity) tinggi, baik keragaman agama, suku, bahasa, adat istiadat, karakter dan budaya.

HT menganggap bahwa nasionalisme (paham kebangsaan) sebagai jahiliyah. Karena dianggap menjadi penghalang dari pembentukan inter-nasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum Barat. Jadi bagi HT nasionalisme harus dimusnahkan dari bumi Indonesia. Paham HT yang anti nasionalisme inilah terus dipelihara dan ujung-ujungnya menggugat eksistensi sebuah negara nasional, walau keberadaan negara tersebut sudah sah.

Pandangan HT ini berlawanan secara diametral dengan NU, yang mana bagi NU kebangsaan (nasionalisme) dan Islam tidak perlu ditentangkan. Justru nasionalisme (cinta tanah air) merupakan ikhtiar dalam membumikan Islam pada ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jargon yang sangat terkenal di lingkunagn NU adalah, “Hubbul Wathon Minal Iman”, cinta tanah air bagian dari iman.

Cinta Islam dan cinta tanah air berada dalam satu tarikan nafas. Indonesia adalah rumah bersama. Tanah air adalah sajadah kita. Di Indonesialah kita hidup dan di bumi Indonesia jualah kelak kita dikuburkan. Kita makan dari makakan yang berasal dari bumi Indonesia, kita minum dari air yang berasal dari sumber mata air di Indonesia. Kita nikah juga dengan putri Indonesia. Di bumi Indonesialah terdapat makam para Wali, para ulama, kiai dan semua umat Islam Indonesia. Di Indonesialah banyak masjid didirikan, pondok-pondok pesantren subur bagai jamur di musim hujan dan lembaga pendidikan Islam lain yang tak terhitung jumlahnya.

Indonesia adalah sajadah kita dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sholat bisa khusuk jika sajadahnya aman. Tidak akan bisa beribadah dengan tenang jika negara dalam kondisi kacau, konflik berkepanjangan dan perang saudara. Timur Tengah luluh lantak akibar perang saudara, sehingga mereka beribadah tidak bisa aman dan nyaman. Untuk itulah kehidupan yang aman, tentram, damai dalam suatu negara adalah mutak harus diwujudkan.

NU bisa menerima sistem hukum penjajah, namun “dalam keadaan darurat”. Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya dengan terus menerus (continuous improvement), NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional. Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia.

Tentu HT belum punya saham dalam proses pembentukan Indonesia, pengisian kemerdekaan apalagi memperjuangkan hukum Islam di negara nasional, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini hanya gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah. Logikanya, ada anak kemarin sore baru datang ke suatu wilayah, langsung mengobrak-abrik tatanan wilayah tersebut. HTI tidak tahu pahit getirnya dalam proses kelahiran Indonesia, perawatan sampai tumbuh besar seperti saat ini. Itu perjuangan yang tidak sederhana.

Jadi, perjuangan NU dalam menegakkan syariah baik sebagai etika sosial maupun sebagai hukum formal tidak bisa diletakkan di luar kerangka NKRI. Karena NKRI ini didapat dengan perjuangan para syuhada yang gugur pada pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Pendek kata, NU tidak bisa terpisah dari negara nasional ini.

Kesalahan HT adalah selalu menggugat konstitusi negara dimana mereka tinggal. Di Yordan, Syiria, Libanon, Malaysia, Turki, Mesir, Arab Saudi, Libya dan lain-lain, termasuk Indonesia, HT menjadi organisasi bawah tanah. Karena telah dibubarkan pemerintah. Jika tujuannya menentang konstitusi suatu negara, bagaimana mungkin bisa diakui di suatu negara tersebut?

Mengapa para syabab (kader) HT/HTI selalu menggugat konstitusi suatu negara? Karena mereka telah terdoktrin oleh pemikiran tokoh-tokoh HT, diantaranya Taqiyuddin Nabhani dalam al-Daulah al-Islamiyah, Abdul Qodim Zallum dalam Kaifa Huddimat al-Khilafah, dan kitab-kitab babon HTI lainnya.

Jadi, antara NU dan HTI itu memang ada perbedaan yang sangat prinsip. Perbedaannya tersebut terletak bagaimana cara merealisasikan (strategi) dakwahnya. NU lebih realistis, sedang HTI utopis. Karena adanya perbedaan manhaj inilah, seharusnya HTI bisa memahami NU, diantaranya terkait obyek dakwah. Obyek dakwah yang sudah menjadi kaplingan NU, mbok ya jangan diganggu-ganggu. Diantara obyek dakwah itu adalah obyek siyasah terkait bentuk, dasar dan falsafah negara, Pancasila dan NKRI yang sudah harga mati, tak bisa ditawar lagi.

Disamping siyasah juga obyek non siyasah, diantaranya masjid NU, lembaga pendidikan NU, mahasiswa NU, warga NU, dan lain-lain. Jangan mempengaruhi warga NU dengan opini sampah seperti isi buletin Al-Islam, Kaffah, Al-Wa’i dengan cara menyebar ke masjid-masjid milik NU. Karena berdasarkan fakta, pihak HTI seringkali memanfaatkan toleransi warga NU sehingga masjid-masjidnya banyak dikuasai HTI. Sekali lagi, HTI berhentilah mengganggu obyek-obyek dakwah NU. Jika tidak, NU akan melawan.

NU dan Indonesia tidak dapat dipisahkan. Untuk itu jangalah mempermasalahkan keberadaan Indonesia. Berhentilaj menganggap Pancasila berhala, demokrasi toghut, dan nasionalisme jahiliah. Karena kalian bisa melakukan demo, atau diskusi masih aman, ini karena berkah negara demokrasi. Janganlah memanfaatkan institusi (seolah-olah) “mendukung” pemerintah untuk mempengaruhi MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tapi sebenarnya, taqiah (menyembunyikan agenda perjuangan aslinya), sebab mereka menganggap Indonesia itu sebuah negara jahiliah. Taqiah itu ideologi Syiah tapi dipakai oleh mereka.

#HubbulWathonMinalIman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Sanad Keilmuan KH. Hasyim Asy'ari (Pendiri NU), Abu Hasan Al-Asy'ari hingga Rasulullah

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia