Memahami Hadits tentang Mandi Besar


Oleh: Dr. Ali Imron, S.Th.I., M.A.

Hadis pertama:

 عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ، وَقَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نَغْرِفُ مِنْهُ جَمِيعًا "

264. Dari ‘Aisyah, ia  berkata,: “Adalah Nabi Rasulullah Saw. Jika mandi janabat, beliau mencuci tangannya, lalu berwudlu’ sebagaimana wudlu’ untuk shalat. Kemudian mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya Beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh seluruh badannya”. ‘Aisyah berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah Saw. Dari satu bejana dimana kami saling mengambil (menciduk) air bersama”. (HR Bukhari)

Hadis kedua:

 عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَت: " وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوِ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، ثُمَّ غَسَلَ  جَسَدَهُ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ، قَالَتْ: فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا، فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ "

265.  Dari Maimunah berkata,: “Rasulullah Saw. Mengambil seember air untuk mandi janabat. Beliau menuangkan dengan telapak tangan kanannya ke atas telapak tangan kirinya lalu mencucinya dua kali atau tiga kali. Lalu mencuci kemaluannya lalu menepukkan tangan ke tanah atau dinding dua atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membasuh wajahnya. Kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membasuh wajahnya dan kedua lengannya. Kemudian mengguyurkan air ke atas kepalanya lalu membasuh badannya dan mengakhirinya dengan membasuh kedua telapak kakinya”. ‘Maimunah berkata, “Kemudian aku berikan potongan kain (handuk) tapi beliau tidak menggunakannya, dan beliau mengeringkan (membersihkan air dari) badannya dengan tangannya”.
*****
Hampir semua orang sepakat bahwa ajaran kebenaran agama itu bersifat obsolut, mutlak, tidak ada ruang untuk di diskusikan lagi. Namun sebenarnya tidak sesederhana itu. Contohnya ajaran dalam hadis mandi besar di atas.

Hadis-hadis ini sama-sama berbicara tentang teknis cara Nabi dalam melakukan mandi besar. Hanya saja di sini, dalam hadis riwayat Aisyah, terdapat informasi bahwa Nabi menyela-nyelai rambut beliau. Sementara riwayat Maimunah tidak dilengkapi keterangan tersebut.
.
Ketika mensyarahi hadis ini, Badruddin al-Aini dalam kitab Umdah al-Qari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Sebagian ulama memahami bahwa yang disela-selai Nabi adalah semua rambut dalam tubuh beliau, baik yang tumbuh dikepala maupun di tempat lain. Jadi kata “rambut” dalam hadis ini dipahami secara umum.
.
Tetapi ada pula yang memahami bahwa yang dimaksud di sini adalah rambut yang khusus tumbuh di kepala. Pendapat terakhir ini memahami demikian karena adanya indicator ke arah sana, karena pada ujung atau akhir redaksi hadis ini terdapat frase “ثُمَّ غَسَلَ سائِرِ جَسَدِهِ” (kemudian beliau membasuh seluruh badannya). (al-Aini, 2003/3: 221).
.
Ibnu Bathal, salah seorang ulama pensyarah kitab Shahih al-Bukhari, menjelaskan  bahwa menyela-nyelai rambut kepala dalam mandi janabat adalah hal yang sudah disepakati para ulama bahwa hal itu harus dilakukan. Mereka kemudian menqiyaskannya dengan rambut jenggot, bahwa jenggot juga harus disela-selai seperti itu. Namun dalam dalam menyela-nyelai jenggot ini, mereka berbeda pendapat.
Namun demikian, ada juga yang berpendapat lain. Ibnul Qasim, misalnya, menyatakan bahwa menyela-nyelai ini tidak wajib, baik dalam mandi besar maupun dalam wudhu.
.
Sementara Asyhab berpendapat bahwa menyela-nyelai jenggot ini wajib dalam mandi besar, tetapi tidak wajib dalam wudhu. Dalilnya adalah hadis riwayat Abdullah bin Zaid tentang wudhu yang di sana tidak ada redaksi tentang menyela-nyelai jenggot. Pendapat ini juga dipegangi Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan Imam Ahmad. Sementara Imam al-SyafiI berkata, “Menyela-nyelai rambut ini hukumnya sunnah, sementara yang wajib dalam mandi besar adalah mengusahakan air hingga sampai membahasi kulit kepala.”
***
Hadis ini shahih, berasal dari Nabi Saw. Katakanlah ajaran Nabi tentang mandi besar ini bersifat mutlak. Namun dalam memahami yang obsolut ini, tidak bisa dinafikan bahwa di sana terdapat pemahaman-pemahaman manusia non-nabi yang bersifat relatif. Di antara perbedan-perbedaan pemahaman di atas, pemahaman siapakah yang kebenarannya bersifat obsolut? tidak ada. Yang ada hanya klaim, dan itu harus disertai dengan toleransi.
.
Selama ini di sekitar kita sering kita dapati orang yang merasa paling benar sendiri hanya karena apa yang diparktikkannya mencocoki gambar-gambar meme yang berisi terjemah hadis. Padahal sama sekali tidak ada penjelasan lebih jauh dari meme-meme tersebut. Hanya bermodal gambar-gambar meme, mereka merasa sebagai pemegang kebenaran obsolut.
.
Selain dua hadis di atas, sebenarnya masih ada beberapa hadis lain tentang mandi besar. Hanya saja saya ambilkan saja dua hadis ini untuk contoh.

Mulai sekarang, belajar jangan berhenti hanya pada meme-meme. Ayo lebih giat belajar lagi. Semakin luas ilmu seseorang, semakin ia bisa menerima perbedaan.

Komentar