Bolehkah Membunuh Jangkrik untuk Pakan Burung?


Tidak sedikit orang yang memelihara burung berkicau memberi makan burungnya dengan jangkrik. Biasanya jangkrik sebelum dikasihkan ke burung, maka jangkrik itu diprotoli (dipotong) kakinya terlebih dahulu dengan maksud agar tidak membahayakan tenggorokan si burung

memotong kaki binatang (jangkrik) yang masih hidup untuk memberi makanan burung adalah haram karena mengandung unsur ta’dzib (menyiksa), akan tetapi jika dibunuh terlebih dahulu lalu diprotoli (dipotong) kakinya maka hukumnya boleh.

Membunuh binatang diperbolehkan jika diambil manfaatnya dan tidak hanya untuk main-main atau kesenangan belakan. sebagaimana  disebutkan dalam hadits di bawah ini :

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّرِيْدَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْهُ يَقُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِى لِمَنْفَعَةٍ
Dari Amru bin Syarid ia berkata, saya mendengar Asy-Syarid berkata ; Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang membunuh seekor burung untuk main-main saja, maka burung itu akan mengadu pada hari kiamat nanti kepada Allah Azza wa Jalla dengan seraya berkata : Wahai Rabbku, sesungguhnya si Fulan membunuhku untuk main-main saja bukan untuk suatu manfaat. (H. R. Ahmad no. 19997, Nasa'i no. 4458)

عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوْا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُوْنَهُ وَقَدْ جَعَلُوْا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوْا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
Dari Sa'id bin Jubair dia berkata : Suatu ketika Ibnu Umar melewati beberapa pemuda orang Quraisy yang mengurung seekor burung untuk sasaran memanah. Mereka membayar kepada pemilik burung setiap panahan yang tidak mengena. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata : Siapakah yang melakukan perbuatan ini? Allah telah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sungguh, Rasulullah saw mengutuk orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak). (H. R. Muslim no. 5174)

Sebagai kesimpulan bahwa diperbolehkan memberi makan burung berkicau dengan jangkrik meskipun diprotoli (dipotong) kakinya asalkan jangkrik itu sebelumnya dibunuh terlebih dahulu, misalnya dipotong kepalanya dulu, sehingga unsur penyiksaannya tidak ada. Dan membunuh jangkrik untuk memberi makan burung  itu diperbolehkan karena ada unsur kemanfaatannya

Source:wongsantun.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Alala dalam Bahasa Jawa dan Indonesia

Shalawat Badawiyah Kubro (An-Nurooniyah) dan Fadhilahnya

Karomah Habib Abdullah bin Abdul Qadir bin Ahmad Bilfaqih Malang