Onani dan Masturbasi ala Wahabi
1. Pasal Tentang Onani atau bermasturbasi
Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (ma’af) kemaluannya.” [Badai’ul Fawaid juz 4 hal.1471-1472].
2. Dibolehkan melacur dan mabuk
ﻋﻠﻰ ﺍﺅﻛﺪ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﻣﺴﺒﻘﺎ…ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﻭﺍﻟﺨﻤﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺭﺓ ﺍﻟﺒﺤﺮﻳﻦ ﻟﺘﻐﻄﻴﺔ ﺍﻟﻌﺠﺰ ﻣﺠﺎﺯ ﺍﻻﻗﺘﺼﺎﺩﻱ ﻭﻭﻟﻲ ﺷﺮﻋﺎ. ﺍﻻﻣﺮ ﻳﺮﻯ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﺍﻩ ﺍﻵﺧﺮﻭﻥ
“Aku tegaskan perkataanku sebelumnya bahwa melacurkan diri dan khamr di Bahrain asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at. Waliyyul amr (yang membahas ini) mempunyai pertimbangan yang lebih baik daripada orang kebanyakan”.
3. Fatwa di larang mandi di laut oleh wahabi karena laut dianggap berjenis kelamin laki-laki
ﺍﻛﺒﺮ ﻣﻦ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻟﻮ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺣﺘﻰ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻣﺤﺠﺒﺔ ﻭﺑﺪﺧﻮﻝ ﻻﻥ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻣﻜﺎﻥ ﺣﺸﻤﺘﻬﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺯﻧﺖ ﻭﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﺪ”
Fatwa baru Ulama Wahabi Salafi DR. Ali Ar-Robi’i, “Termasuk dari dosa-dosa besar, perempuan turun ke laut, sekalipun berhijab. Karena laut itu laki-laki. Bila air laut masuk ke ‘anu’nya maka dia berzina dan jatuh hadd kepadanya”.
Baca juga: Fatwa Wahabi tentang Keharaman Permainan Sepak Bola
4. Fatwa shahih dari Al Bani tentang Onani di siang Ramadhan
“Onani / Melancap Di Siang Ramadhan tidak batal Puasa Walaupun Sengaja.” Rujukan Di Atas Fatwa Al-Albani dalam Kitabnya Tamamul Minnah m/s 418.
Komentar
Posting Komentar